Breaking News:

Terkini Nasional

Polisi Baru akan Lakukan 'Patroli' WhatsApp ketika Sudah Ada Tersangka

Dedi menuturkan, polisi baru akan melakukan patroli WhatsApp dalam upaya penegakan hukum, ketika sudah ada tersangka.

Editor: Astini Mega Sari
(Kompas.com/ Reza Jurnaliston)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Gedung Humas Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/218). 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa polisi tidak memiliki cukup tenaga dan teknologi untuk memantau seluruh aplikasi pesan singkat WhatsApp yang jumlah penggunanya sangat banyak di Indonesia.

Dedi menuturkan, polisi baru akan melakukan patroli WhatsApp dalam upaya penegakan hukum, ketika sudah ada tersangka.

"Ketika sudah jelas tersangkanya. Tersangka penyebarnya itu salah satu alat buktinya adalah menggunakan fasilitas sarana handphone yang digunakan untuk melakukan viralisasi terhadap konten-konten yang bersifat hoaks, ujaran kebencian, provokatif, dan lain sebagainya," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).

Ia menjelaskan bahwa istilah patroli di WhatsApp tersebut tidak ada, melainkan patroli siber.

Tegaskan Grup WhatsApp adalah Ranah Publik, Menkominfo: Bisa Diawasi jika Bermasalah dengan Hukum

Polisi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan patroli di dunia maya.

Itu merupakan langkah mitigasi terhadap akun-akun yang menyebarkan konten hoaks, provokatif, ujaran kebencian, dan mengandung SARA.

Literasi digital yang dilakukan berbagai lembaga juga termasuk dalam langkah mitigasi.

Lalu, jika akun-akun tersebut terus menyebarkan hoaks, polisi akan melakukan upaya penegakan hukum. 

"Ketika upaya-upaya mitigasi, pencegahan secara maksimal sudah dilakukan dan akun-akun yang sudah dipantau itu terus melakukan semburan-semburan, berita-berita, atau konten-konten hoaks, maka dilakukan penegakan hukum," katanya.

Kominfo Kembali Buka Akses Foto dan Video di Sosial Media yang Sempat Dibatasi

Dalam upaya penegakan hukum, penyidik akan menggali alat bukti dari pelaku, misalnya dari media sosial yang digunakan untuk menyebarkan hoaks.

Setelah itu, penyidik akan menggali alat atau medium yang digunakan untuk menyebar hoaks.

Jika pelaku menggunakan telepon genggam, penyidik akan mendalami rekam jejaknya melalui Laboratorium Forensik Digital.

"Baru ketemu nanti jejaringnya. Oh selain dia menyebarkan dari media sosial, ternyata dia juga menyebarkan dari WA-nya dia, di WA-WA grup itu. Dari WA-WA grup itu dilihat juga, didalami juga, dianalisa juga, dari WA-WA grup ini siapa yang biasa menyebarkan," ujar Dedi.

"Bisa dimintai keterangan dia sebagai saksi maupun juga dia kalau misalkan menyebarkan secara berulang dan jumlahnya cukup signifikan sampai ratusan bahkan ribuan bisa diduga yang bersangkutan juga ikut sebagai buzzer," sambung dia.

(Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Patroli" WhatsApp Baru Dilakukan Polisi setelah Ada Tersangka

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
WhatsAppPolriBrigjen Dedi Prasetyo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved