Sidang Sengketa Pilpres 2019
Refly Harun Akui Tak Yakin Tim Prabowo-Sandi akan Menang Sengketa: Karena Itu, Kubu 02 Harus Memilih
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku tak yakin jika Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat memenangkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku tak yakin jika pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat memenangkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Refly dalam program Kabar Petang yang tampak dalam video di saluran YouTube tvOneNews, Senin (17/6/2019).
Awalnya, Refly memaparkan, ada persoalan terbesar terhadap hukum acara perselisihan hasil pilpres ini.
• Tim Hukum Prabowo-Sandi Datangi LPSK, Yusril: Kami Anggap Ini sebagai Teror Psikologis ke Masyarakat
Dijelaskannya, persoalannya adalah waktu yang disediakan terlalu sedikit untuk dapat membuktikan apa yang didalilkan oleh pemohon.
"Saya membaca dalil pemohon, dia mendalilkan unggul 52 persen, lalu menyertakan tabel per provinsi," kata Refly.
"Sebenarnya kalau misalnya punya data yang kuat, yang kicking, sebenarnya kan tinggal dimajukan saja untuk pembuktian kuantitatifnya."
"Tinggal nanti disandingkan dengan bukti-bukti dari pihak termohon dan pihak terkait," ujarnya.

Namun, jelas Refly, dalam argumentasi kuantitatif yang diberikan pihak pemohon, disertakan pula dalil kualitatifnya.
"Yang tidak langsung merujuk pada angka, tetapi pada dugaan, pada permasalahan, misalnya situng dan lain sebagainya," papar Refly.
"Lalu kemudian analisis, memperbandingkan situng dengan rekapitulasi berjenjang dan sebagainya. Jadi mix up."
Refly menilai, butuh waktu lama untuk pemohon dapat membuktikan apa yang mereka dalilkan itu.
"Ya butuh waktu,e nggak akan cukup, 1 minggu," ungkap Refly.
"Karena itu saya sudah katakan, kubu 02 harus memilih. Dalam time frame yang singkat itu, mana yang mau didalami, dibuktikan," jelas dia.
• Soroti Permohonan Gugatan Tim Hukum 02 di MK, Pengacara 02: Ini Sama Saja Cari Kuburannya Sendiri
Refly berpendapat, jika tim 02 merasa sangat yakin bahwa mereka memiliki data kuantitatif yang menjelaskan dalil mereka soal klaim unggul dalam perolehan suara sebesar 52 persen, maka hal itu harus dijadikan argumen utama.
Namun, Refly mengaku, dirinya merasa kurang yakin atas klaim tersebut.
"Dari awal saya kurang yakin juga. Karena kalau kita bicara tentang government pemilu, saya katakan kecurangan dalam proses penghitungan suara itu udah agak mulai minim," ujar Refly.
"Karena ada pantauan, ada uploading C1 dan sebagainya."
"Tapi saya paham, dari aspek kualitatifnya yang dipersoalkan kan tidak hanya dari proses pencoblosan dan penghitungan, tapi pra pencoblosan juga dipermasalahkan," papar dia.
Meski memahami hal tersebut, Refly mengaku, dirinya tetap merasa tidak yakin bahwa tim 02 bisa memenangkan sidang tersebut.
• 3 Truk Angkut Bukti Baru Paslon 02, Tim Hukum: Nanti Kita akan Susul dengan yang Lain
"Kalau misalnya hitung-hitungan saja, maka kemudian mereka cukup membuktikan yang 52 persen itu, yang saya sendiri nggak yakin sesungguhnya," kata Refly.
"Maka saya katakan kadang-kadang kalau the game is over kalau soalnya hitung-hitungan."
"Tetapi kalau misalnya TSM yang dikaitkan dengan hitung-hitungan, kaitan langsungnya, pengaruh langsungnya, saya merasa the game is over juga."
"Waktunya tidak ada, dan kemudian mencari kaitan langsung antara misalnya program pemerintah, keterlibatan aparat dengan suara yang dihasilkan, itu saya kira kita mencari garis yang agak sia-sia," beber dia.
Simak videonya mulai menit ke 0.57:
Gugatan Pemohon di MK
Sebelumnya diberitakan, kubu 02 Prabowo-Sandi memaparkan hasil perolehan suara Pilpres 2019 saat pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menyebut Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 52 persen, unggul dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Bambang menilai, perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah tepat.
Termohon telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya 85.607.362 dengan 55,5 persen. Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,5 persen," kata Bambang.
"Bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah, menurut hukum karena perolehan suara pasanan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, di atas atas nama Jokowi-Ma'ruf, sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum, atau setidak-tidaknya disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah capres nomor 01," jelasnya.

Atas pernyataannya itu, Bambang lantas mengumumkan data yang disebutnya sebagai data yang benar menurut pemohon.
"Bahwa perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya adalah sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin adalah 63.573.169 atau 48 persen, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, berjumlah 68.650.239 atau 52 persen," tegasnya.
Dari laporan tersebut, diketahui ada perbedaan angka antara jumlah pemilih yang dipaparkan dalam hasil rekapitulasi KPU, dan jumlah yang diklaim oleh pihak BPN.
• 22 Juta Suara Jokowi-Maruf Menghilang saat Tim Hukum Prabowo-Sandi Umumkan Hasil Perhitungan Suara
Menariknya, perolehan suara yang dimiliki Prabowo-Sandi masih tetap sama, baik dalam hasil rekapitulasi KPU maupun dari klaim BPN.
Hanya saja, suara Jokowi-Ma'ruf dalam klaim BPN hilang 22.034.193 suara.
Hilangnya suara Jokowi ini dihasilkan dari selisih data rakapitulasi KPU dengan klaim BPN.
Atas pemaparan ini, maka didapat ada perbedaan jumlah suara sah antara rekapitulasi KPU dengan klaim BPN.
Sementara itu, sebagaimana diketahui, dalam Pemilu 2019 ini, ada total 192.866.254 jumlag pemilih.
Namun, KPU mencatat, hanya 158.012.506 orang yang menggunakan hak suaranya, dengan rincian 154.257.601 suara sah dan 3.754.905 suara tidak sah.
Sementara itu tak seperti KPU, BPN ternyata hanya menghitung 132.223.408 suara sah.
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY