Sidang Sengketa Pilpres 2019
Kubu 02 Minta Perlindungan Saksi, Pengamat: Politik Ketakutan yang Sedari Awal Mereka Hembuskan
Pengamat Politik Leo Agustino mengatakan bahwa saat ini kubu 02 tengah memainkan narasi politik ketakutan.
Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sabtu (15/6/2019).
Menanggapi hal itu, pengamat politik Leo Agustino mengatakan bahwa saat ini kubu 02 tengah memainkan narasi politik ketakutan.
"Bagai drama horor yang menakutkan. Semuanya dikonstruksi seolah-olah menjadi hal yang menakutkan dan mengerikan," ujar Leo Agustino kepada Tribunnews.com, Minggu (16/6/2019).
"Politik ketakutan, dalam penilaian saya, yang dibangun sebelum pemilu oleh koalisi 02 membuat pesta rakyat menjadi “ladang” ketakutan dan horor," imbuhnya.
• Pengamat Sebut Prabowo-Sandi Juga Harus Diperiksa atas Pemilu Curang: Jangan-Jangan Mereka Sama
Lebih lanjut, Leo menyebut langkah tim hukum Prabowo menunjukkan adanya halusinasi ketakutan yang sudah sedari awal mereka bangun.
"Saya menilai, permintaan perlindungan saksi oleh koalisi 02 hanya halusinasi ketakutan yang dibangunnya sendiri oleh politic of fear yang sedari awal mereka hembuskan," kata Leo.
"Mereka sekarang termakan oleh ulahnya sendiri. Tapi itulah politik, kadang senjata memakan tuannya," ungkapnya.
Tanggapan TKN
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Tim Kampanya Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily juga menanggapi langkah yang diambil oleh tim hukum Prabowo itu.
Ace Hasan melontarkan sindiran kepada Bambang Widjojanto.
"Memang selama ini siapa yang memiliki pengalaman dan rekam jejak pernah menghadirkan saksi palsu?" kata Ace Hasan ketika dihubungi, dihubungi, Minggu (16/6/2019).
"Jangan menupak air di dulang, terpercik muka sendiri. Masyarakat sudah tahu rekam jejak masing-masing tim hukum," sambungnya.
Ia pun menyinggung Bambang Widjojanto yang pernah terjerat kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu, di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat, 2010 lalu.
"Tidak perlu mereka bicara soal perlindungan saksi seakan-akan kami akan melakukan sesuatu terhadap saksi mereka," ungkapnya.
• Sambil Tertawa, Yusril Akui Tak Bisa Jawab Pembawa Acara soal Kubu 02 Hanya Serang Jokowi-Maruf
Tanggapan MK
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menanggapi langkah tim hukum Prabowo ke LPSK.
Menurutnya, perlindungan saksi bisa dilakukan, tergantung keputusan majelis hakim.
"Itu tergantung pada keputusan pada majelis hakim," ujar Fajar ketika dihubungi, Minggu (16/6/2019).
Jika kubu 02 meminta perlindungan hukum pada MK, maka majelis hakim bisa mempertimbangkannya.
"Untuk kelancaran persidangan, demi persidangan yang terbuka, mungkin saja Majelis Hakim memerintahkan pihak tertentu untuk melakukan hal tertentu," ungkapnya.
Bambang Widjojanto Datangi LPSK
Dilansir oleh tayangan Buletin iNews Pagi, Bambang Widjojanto tampak mendatangi LPSK, Sabtu (15/6/2019) sore.
Kedatangan tim hukum Prabowo adalah berkonsultasi soal perlindungan hukum bagi saksi kubu 02 dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
"Tim kuasa hukum ini mengetahui dan menyadari betul keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam Undang-Undang," kata tim hukum 02, Denny Indrayana dalam video yang diunggah channel YouTube Official iNews, Minggu (16/6/2019).
"Namun, ada beberapa diskusi yang memang sudah kita sampaikan sebagai bagaian dari catatan pengalaman LPSK, dalam memeberikan perlindungan saksi dan korban," imbuhnya.
• Pakar Sebut Ada Tuntutan Tim Hukum Prabowo yang Tak Lazim: Seakan Bukan Bikinan Orang hukum
Setelah melakukan pertemuan tersebut, pihak BPN menyatakan hanya meminta nasihat kepada LPSK.
Bambang Widjojanto menyebut LPSK cukup bijak dan membantu dalam sidang Pilpres 2019.
"Kami memutuskan berdasarkan advise yang diberikan, kami akan membuat surat ke Mahkamah Konstitusi," kata Bambang Widjojanto.
"Mudah-mudahan surat ini bisa membuat respons dan bisa memastikan proses di Mahkamah Konstitusi ini, dalam pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, betul-betul para saksi dan ahli itu dibebaskan dari rasa ketakutan," ungkapnya.
Sementara itu, sebelumnya Direktur Materi dan Debat BPN, Sudirman Said mengatakan bahwa ada potensi saksi mereka mendapat tekanan dan hambatan dalam bersaksi di sidang MK.
Oleh karena itu pihaknya bakal meminta perlindungan saksi ke MK.
• Reaksi TKN soal Kubu 02 Minta Perlindungan Saksi: Bangun Narasi Saksinya Wow dan Terancam
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
WOW TODAY: