Sidang Sengketa Pilpres 2019
Pengamat Politik Singgung Jabatan Bambang Widjojanto di Pemprov DKI saat Bahas Status Ma'ruf Amin
Pengamat Politik Ray Rangkuti singgung jabatan ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di Pemprov DKI.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengamat Politik Ray Rangkuti menyinggung jabatan ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu sebagai tanggapan atas tim hukum 02 yang mempersoalkan status calon wakil presiden Ma'ruf Amin di dua bank Syariah.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Ray dalam diskusi berjudul "Bedah Sidang Perdana MK: Menakar Peluang Prabowo" yang berlangsung di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).
Sebagaimana diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
• Analisis Refly Harun soal Poin Status Maruf Amin dan LHKPN Jokowi di MK: Isu yang Sangat Luar Biasa
Hal ini menjadi masalah karena tim hukum Prabowo-Sandi menilai BNI Syariah dan Mandiri Syariah termasuk dalam perusahaan BUMN.
Sebagai cawapres, Ma'ruf Amin harusnya melepas jabatannya di perusahaan BUMN sebelum mencalonkan dirinya.
Namun, Ray memaparkan, tuduhan yang disampaikan tim hukum 02 ini masih bisa menjadi perdebatan panjang.
Tak hanya itu, menurut Ray, tuduhan tersebut justru menjadi 'senjata makan tuan' bagi tim hukum 02.
Ray lantas menyinggung soal jabatan Bambang Widjojanto sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI.
Menurut Ray, atas jabatan tersebut, perlu juga dilakukan penyelidikan pada tim hukum Prabowo-Sandi.
"Secara moral mereka juga perlu diselidiki. Kenapa BW (Bambang Widjojanto) tidak dengan tegas memisahkan posisi lawyer dengan TGUPP di DKI," ujar Ray.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Juanda juga memberikan tanggapan atas persoalan status Ma'ruf Amin.
Dikutip dari Kompas.com, Juanda menilai bahwa dalil tim hukum Prabowo-Sandi untuk dapat mendiskualifikasi Ma'ruf Amin sulit untuk dapat diterima hakim Konstitusi
• Sambil Tertawa, Yusril Akui Tak Bisa Jawab Pembawa Acara soal Kubu 02 Hanya Serang Jokowi-Maruf
Pasalnya, menurut Juanda, ini dikarenakan permasalahan tersebut bukan termasuk dalam ranah MK.
Menurut Juanda, persoalan diskualifikasi ini sebenarnya merupakan ranah penyelenggara pemilu, khususnya KPU.
"Saya kira sangat sulit untuk diterima. Bukan ranahnya MK untuk mendiskualifikasi," kata Juanda dalam diskusi bertajuk Mahkamah Keadilan untuk Rakyat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Tak hanya itu, Juanda juga menilai, perlu ada alasan hukum untuk dapat mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurutnya, jika alasan tim 02 adalah dugaan Jokowi-Ma'ruf melakukan tindakan pidana, hal itu masih memungkinan.
"Jadi untuk mendiskualifikasi alasan hukumnya apa, saya tidak melihat," ujarnya.
Diketahui, dalam pembacaan pokok permohonan sidang sengketa, Jumat lalu, Bambang Widjojanto mempermasalahkan status calon Ma'ruf Amin, yang terdaftar sebagai pejabat dua bank yang menurutnya berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bambang menilai hal ini menjadikan persyaratan Ma'ruf Amin saat mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden cacat formil.
"Calon wakil presiden nomor urut 01 tidak mengundurkan dari jabatannya sebagai pejabat BUMN," ujar Bambang, seperti dikutip dari Kompas.com.
• Soal Gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Tim Hukum Jokowi-Maruf: Tim 02 Cari-cari Celah
Menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
Atas poin tersebut, Bambang lantas meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01.
"Tindakan yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin dapat dijadikan dasar oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin," ucapnya.
(TribunWow.com/ Ananda Putri)
WOW TODAY