Sidang Sengketa Pilpres 2019
Hamdan Zoelva Komentari Perbaikan Permohonan Pihak 02, Bisakah Dilanjutkan ke Tahap Pemeriksaan?
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memberikan komentar soal sidang perdana sengketa pilpres.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Sebelumnya, pengajuan permohonon yang diajukan kubu 02 berisikan 7 poin.
Sedangkan dalam permohonan baru, ada 15 poin yang diajukan, dan beberapa mengalami perubahan.
Dilansir oleh Kompas.com, pihak termohon keberatan dengan tim hukum Prabowo-Sandi yang membacakan perbaikan permohonan.
Pihak termohon paslon Joko Widodo (Jokwi)-Ma'ruf Amin melalui pengacaranya, Yuzril Ihza Mahenda berpendapat PMK, seharusnya yang digunakan dalam persidangan adalah permohonan pertama yang diserahkan pada 24 Mei 2019, bukan permohonan perbaikan yang disampaikan 10 Juni 2019.
• Jenguk Ahmad Dhani di Cipinang dengan Safeea, Mulan Jameela Bawakan Nasi Goreng dan Buah-buahan
Meski demikian, hakim MK meminta perbaikan permohonan tidak lagi dipersoalkan.
Hakim meminta agar masalah itu diserahkan kepada majelis hakim.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: