Breaking News:

Sengketa Sidang Pilpres 2019

LPSK Dapat Informasi Ada Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres 2019 Diancam

Mendengar informasi tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merasa khawatir dan langsung berkoordinasi dengan MK.

Editor: Lailatun Niqmah
(KOMPAS.com/Devina Halim)
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). 

Pemeriksaan persidangan

25-27 Juni 2019

Rapat permusyawaratan Hakim

28 Juni 2019

Sidang pengucapan putusan.

28 Juni-2 Juli 2019

Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman.

Adapun hakim yang memiliki kuasa untuk menentukan hasil dari penyelesaian sengketa Pilpres 2019 terdiri dari 9 Hakim Konstitusi.

Berikut 9 hakim yang ditunjuk untuk menangani Perkara Perselisiahn Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dilansir Kompas.com.

1. Anwar Usman

Anwar merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.

Anwar pernah memegang sejumlah jabatan di Mahkamah Agung, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003. 
Kemudian berlanjut dengan menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006.

Kemudian, pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

2. Aswanto

Aswanto merupakan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved