Sidang Sengketa Pilpres 2019
Inilah yang Terjadi di Kubu 02 saat Sidang MK Ditunda yang Tak Diliput Media
saat penundaan, apa yang dilakukan oleh tim pasangan calon (02) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno?.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) sempat mengalami penundaan, Jumat (14/6/2019).
Penundaan tersebut dikarenakan berbenturan dengan datangnya waktu ibadah salat jumat untuk kaum muslim.
Lalu, saat penundaan, apa yang dilakukan oleh tim pasangan calon (02) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno?.
Dilihat dari channel YouTube Macan Idealis milik Wakil Direktur IT Prabowo-Sandi Vasco Ruseimy, ia sempat merekam kegiatan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi saat sidang perdana ditunda.
• FPI Pimpinan Habib Rizieq Shihab Datang ke MK Sebut Tak Berikan Dukungan untuk 02, Justu Dukung MK
Terlihat para tim kuasa hukum berkumpul mebuat lingkaran dan saling berdiskusi.
Mereka mengadakan briefing bersama-sama di sebuah masjid.
Selain tim kuasa hukum, ada pula politisi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria.
Namun, tidak terlihat ada media yang meliput mereka.
Seperti penuturan Vasco melalui judul video yang ia unggah "GAK DILIPUT MEDIA !! SAAT SIDANG DISKORS Kuasa Hukum BPN 02 Langsung Konsolidasi di Masjid".
• Tim Hukum 01 Keluhkan Tuntutan Baru Kubu 02 di MK, Ade Irfan: Itu Keluar Konteks, Ada Ketidakadilan
"Ini tim kuasa hukum lagi briefing, lagi briefing di habis selesai salat Jumat langsung briefing di masjid," ujar Vasco.
"Ada Bang A. Riza ada Pak BW (Bambang Widjojanto Ketua Tim Hukum BPN)," tambahnya.
Suasana sekitar dalam masjid pun juga sepi karena para jamaah yang sudah selesai melakukan ibadah.
Setelah terlihat berdiskusi bersama, kegiatan itu ditutup dengan doa bersama-sama.
Pada kesempatan itu, BW juga memberikan tanggapan soal suasana sidang yang telah ia lalui sebelum ibadah salat Jumat.
• Sebelum Sidang, MK Dianggap Bambang Widjojanto Keren jika Berhasil Lakukan Hal Ini
"Alhamdulillah mudah-mudahan situasi seperti ini terus tercipta hingga siang hari, sore hari, mohon doanya pada masyarakat," ujar BW.
Diketahui, dalam sidang perdana tersebut, ada beberapa amar putusan dari tim Prabowo-Sandi.
Dikutip dari Kompas TV, berikut ini bunyi amar putusan Prabowo-Sandi, Jumat (14/6/2019).
Memberikan putusan dengan amar sebagai berikut.
Pertama mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, kedua menyatakan batal dan tidak sah keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 987 PL 01 08 KPT 06 KPU VI 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, Dewan Perawakilan Daerah secara nasional, pemilihan tahun 2019 dan berita acara KPU nomor 135 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyatakan perolehan suara yang benar adalah suara perolehan suara IR. Joko Widodo - Prof. Dr. (HC). K.H. Ma'ruf Amin sebesar 63.573.169 suara atau 48 persen, dan H.Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno sejumlah 68.650.239 atas 52 persen.
Menyatakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 IR. Joko Widodo - Prof. Dr. (HC). K.H. Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan terlah melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 IR. Joko Widodo - Prof. Dr. (HC). K.H. Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H.Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
Memerintahkan pada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan penetapan H.Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 atau menyatakan poin 8 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden IR. Joko Widodo - Prof. Dr. (HC). K.H. Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstuktur, sistemasis, dan masif.
Menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024 memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengelurakan surat keputusan H.Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur, adil, di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan pasal 22 E ayat 1 UUD NKRI 1945 atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia yaitu setidaknya di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawaesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut dalam pasal 22 E ayat 1 UUD NKRI 1945.
Memerintahkan pada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner KPU dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisoner KPU.
Memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawab dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
Yang terakhir memerintahkan KPU untuk melakukan audit pada sistem informasi penghitungan suara khususnya namun tidak terbatas ada situng.
Apabila mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: