Breaking News:

Pilpres 2019

Tim Kuasa Hukum BPN Ungkap 3 Temuan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf

Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi menemukan 3 kejanggalan soal dana kampanye paslon 01 Jokowi-Ma'ruf.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Tribunnews.com/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

TRIBUNWOW.COM - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menemukan 3 kejanggalan soal dana kampanye paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Dilansir oleh Instagram @indonesiaadilmakmur, Kuasa Hukum BPN memberikan rilis yang berisi data 3 kejanggalan tersebut, Kamis (13/6/2019).

Berikut ini 3 kejanggalan yang ditemukan oleh Kuasa Hukum BPN yang dikutip oleh TribunWow.com dari akun instagram tersebut:

1. Perbedaan Sumbangan Pribadi Jokowi dengan LKPN

Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jokowi melaporkan dana kampanye pribadi dalam bentuk uang dan barang.

Ahmad Dhani Ditempatkan Satu Sel dengan Para Pencuri di Rutan Klas I Cipinang

Jumlah dana kampanye tersebut terdiri dari Rp 19.508.272.030,00 dalam bentuk uang dari Jokowi.

Sementara dalam bentuk barang tertuliskan Rp 25.000.000,00.

Lalu, BPN mencocokkan sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN yang diumumkan pada 13 April 2019.

"Harta kekayaan berupa kas dan setara kas hanya berjumlah Rp 6.109.235.704 (atau Rp 6 miliar)," tulisnya.

"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan kas setara bertambah hingga Rp 13 miliar?," tambahnya.

Jika diperbandingkan, Jokowi memiliki harta kas dan setara kas sebesar Rp 6 miliar di tanggal 12 April 2019, lalu dilaporkan untuk dana kampanye berdasarkan sumbangan pribadi pada tanggal 25 April sebesar Rp 19 miliar.

Tanggapan KPU soal Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang Beri Link Berita sebagai Barang Bukti ke MK

2. Disumbang oleh 3 Nama Kelompok Berbeda dengan Identitas yang Sama

Pada poin ke 5, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menuliskan soal sumbangan dana kampanye dari 3 kelompok.

Kelompok tersebut yakni bernama Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang.

Dari tiga kelompok tersebut, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan total sumbangan sebesar Rp 33.963.880.000,00.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sengketa Hasil Pilpres 2019Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaJokowi-Maruf Amindana kampanye
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved