Pilpres 2019
Tak Terima Dituduh Menggelembungkan 17 Juta Suara, KPU Siap Hadapi Tim Hukum 02 dengan Bukti Lengkap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap dan miliki bukti lengkap dalam menghadapi tim kuasa hukum 02 dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menghadapi tim kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Juni 2019.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU, Wahyu Setiawan kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2019).
Wahyu menjelaskan bahwa dalam sidang nanti pihaknya sudah menyiapkan bukti lengkap untuk menepis tudingan tim kuasa hukum 02.
"Oleh karena itu, KPU siap menghadapi tim hukum 02 dalam persidangan PHPU di MK dengan bukti dan data dukung yang lengkap," ujar Wahyu.
Pernyataan itu dikatakan oleh Wahyu menyusul adanya tuduhan dari tim kuasa hukum 02 yang menyebut KPU telah melakukan penggelembungan 17 juta suara pada Pilpres 2019.
• Moeldoko Sebut Tak Ada Tim Mawar di Aksi Rusuh 22 Mei: Kalau Perorangannya Kita Tidak Tahu
Dirinya mengaku tidak terima atas tuduhan yang dilayangkan.
Menurutnya, semua proses penghitungan oleh KPU sudah dilakukan secara profesional.
"KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 berpedoman pada prinsip independensi, profesional, dan transparan serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat," kata Wahyu.
"Oleh karena tuduhan pengelembungan suara sebanyak 17 juta sungguh tidak dapat diterima," tambahnya.
Dijelaskannya, selama penghitungan suara dari tingkat kecamatan hingga pusat, saksi kubu 02 Prabowo-Sandi tidak pernah menyampaikan keberatan.
• Ketua IPW Tuding Pihak Ini sebagai Big Dalang Aksi Kerusuhan 22 Mei, Pembaca Acara: Tuduhan Serius
Bahkan tidak pernah mengajukan data pembanding soal selisih perolehan suara pilpres.
Selain itu, Wahyu mengungkapkan tudingan penggelembungan itu muncul pertama kali dalam materi perbaikan permohonan sengketa pilpres pada Senin (10/6/2019) lalu.
Diketahui sebelumnya, berkas perbaikan permohonan sengketa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum 02 di antaranya tudingan adanya data pemilih tak wajar, data pemilih ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kecamatan 'siluman', hingga indikasi rekayasa NIK.
Sementara dikutip Tribunnews.com, berikut jadwal sidang penyelesaian sengketa hasil pilpres 2019 oleh MK.
21-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.