Terkini Daerah
Tak Bisa Bayar Istri yang Digadainya Rp 250 Juta, Pria Ini Salah Sasaran saat Mau Bunuh si Penggadai
Hori (43) gadaikan istrinya sendiri ke tetangga Rp 250 juta. Tak bisa menebus sang istri, Hori nekat berencana bunuh si penggadai tapi salah sasaran
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Hori bin Suwari (43) harus mendekam di balik jeruji besi lantaran membunuh Muhammad Toha (34), warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019).
Dikutip dari Surya.co.id, Hori mengaku awalnya berniat membunuh Hartono, tetangga desanya sendiri lantaran masalah utang-piutang.
Diketahui, Hori menggadaikan istrinya kepada Hartono senilai Rp 250 juta dan jatuh tempo setelah satu tahun.
Namun saat sudah jatuh tempo, Hori tidak bisa mengembalikan uang Rp 250 juta pada Hartono, sehingga Hartono enggan mengembalikan istrinya.
Lantaran alasan itu, Hori nekat berencana membunuh Hartono agar masalah utang uangnya itu bisa hangus.
Setahun berlalu sejak awal sang istri digadaikan kepada Hartono, Hori berniat mengambil kembali istrinya.
Namun Hartanto menolak lantaran Hori belum memberikan uang kepadanya.
• Kuasa Hukum Kivlan Zen Benarkan Adanya Transaksi Rp 150 Juta kepada Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Hartono mengaku bersedia mengembalikan sang istri, jika tebusannya dibayar menggunakan uang.
Namun Hori diketahui berniat menebus sang istri dengan sebidang tanah.
Lantaran hal itu, Hori terlanjur emosi pada Hartono.
Ia kemudian mendatangi Hartono di Desa Sombo, Gucialit, Lumajang.
Di tengah perjalanan, ia bertemu dengan korban Muhammad Toha, yang dikiranya adalah Hartono.
Ia yang sudah membawa senjata tajam, kemudian melayangkan senjata pada korban.
Setelah itu, Hori baru tahu bahwa yang dibacoknya bukanlah Hartono.
Lantaran aksinya yang ternyata salah sasaran tersebut, Hori harus mendekam di penjara setelah warga melaporkannya pada pihak berwajib.
• Ayahnya Meninggal Dunia, Dewi Perssik Kenang Perayaan Ulang Tahun Terakhir sang Ayah

Kapolres Lumayang Mengaku Kasus Hori di Luar Nalar
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, menilai bahwa kasus Hori merupakan kasus yang di luar nalar manusia.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya," jelas Arsal, Rabu (12/6/2019).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegas Arsal dikutip dari Surya.co.id
Menurut Arsal, sewajarnya penggadaian hanya dilakukan pada barang dan bukan manusia.
Menurut Arsal juga, kasus ini merupakan satu contoh degradasi moral yang sangat serius.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.
• Bocah 10 Tahun Dibakar Teman Bermainnya, Orangtua Korban Tuntut Tanggung Jawab Keluarga Pelaku
Motif Pembunuhan
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, pelaku berniat membunuh Hartono agar utangnya bisa hangus karena si penggadai meninggal dunia.
Namun, niatnya itu malah berujung tragis lantaran Hori salah target alias salah sasaran.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran, dikutip dari Surya.co.id Rabu (12/6/2019).
Akibat aksinya itu, Hori terancam pidana dan hukuman penjara selama 20 tahun lamanya.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: