Pilpres 2019
Soal Nasib Cawapres Ma'ruf Amin, Refly Harun Singgung Cara Pikir MK: Sangat Krusial, Tak Main-Main
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai nasib cawapres Ma'ruf Amin terkait jabatannya di dua bank Syariah tergantung pada bagaimana cara pikir MK.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, 'nasib' calon wakil presiden 01, Ma'ruf Amin terkait jabatannya di dua bank Syariah tergantung pada bagaimana cara pikir hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan TribunWow.com dari tayangan tvOneNews, Rabu (12/6/2019), Refly menyebutkan, semua itu tergantung dari bagaimana MK mengambil sisi paradigmanya.
"Tergantung MK bagaimana mengambil sisi paradigmanya. Apakah MK mau mengambil cara berpikir pemohon (BPN) ataukah mau mengambil cara berpikir pihak TKN," ungkap Refly.
"Karena begini, hukum di atas kertas dan hukum di lapangan itu bisa berbeda, dan itu sudah terbukti dengan ratusan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," sambung dia.
• Namanya Disebut dalam Gugatan MK, Maruf Amin: Itu Nanti TKN yang Menjelaskan
Terkait tudingan terhadap Ma'ruf Amin ini, Refly menjelaskan, ada hal penting yang harus diperhatikan.
"Pertama adalah apakah perbaikan permohonan itu nanti diterima oleh MK atau tidak," jelas Refly.
Refly menjelaskan, terkait hal ini akan dapat terlihat nanti pada saat pemeriksaan pendahuluan tanggal 14 Juni 2019.
"Kalau diterima, maka kemudian pertandingan akan berlangsung untuk isu ini. Tapi kalau tidak diterima, ya artinya the game is over. Ya ini bukan isu lagi," jelas dia.

• KPU Jelaskan Pertanyaan Utama yang Harus Diajukan kepada BPN Bisa Mendiskualifikasi Maruf Amin
Sementara, apabila perbaikan diterima MK, maka persoalan mengenai apakah Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai bakal calon wakil presiden akan ditelisik lebih jauh.
"Nah ini juga tergantung cara pandang MK dalam melihat ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Refly.
"Kalau yang dilihat adalah penafsiran yang restiktif, yang limitatif, ya itu Undang-Undang BUMN, maka jelas yang namanya BNI Syariah dan Mandiri Syariah itu bukan BUMN."
"Karena BUMN itu adalah sahamnya seluruh atau sebagian besar dimiliki oleh negara. Ini sahamnya dimiliki oleh BUMN."
Tetapi, papar Refly, jika MK menafsirkannya secara ekstensif seperti yang sering dilakukan MK selama ini, maka bisa jadi materi ini menjadi krusial untuk dipersoalkan.
Tak hanya itu, persoalan selanjutnya adalah terkait dengan potensi abuse of power.
"Karena kenapa kemudian harus mundur sebagai pejabat dan karyawan BUMN, dan jangan lupa bahwa BUMN harus netral, tidak boleh terlibat kampanye, itu UU No. 7 tahun 2017 mengaturnya," jelas Refly.
Hal ini menjadi penting, karena perlu diketahui sejauh mana pengaruh kedudukan tersebut dalam proses pemenangan Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden.
"Apakah ada tindakan-tindakan, langkah-langkah abuse of power yang dilakukan misalnya pejabat tersebut," kata Refly.
"Nah ini adalah soal lain yang tentu akan menambah daya kualitatif," ungkap dia.
• Maruf Amin Bicara soal Kemungkinan Demokrat dan PAN Gabung ke Koalisi Jokowi hingga Urusan Kabinet
Karenanya, tegas Refly, semua putusan ini akan sangat bergantung pada paradigma MK.
Namun, ada yang harus dipahami juga bahwa jika berpatokan pada paradigma MK sebelumnya, diketahui bahwa MK tidak hanya bicara kuantitatif, tapi juga kualitatif.
Karenanya, Refly menegaskan, isu jabatan Ma'ruf Amin ini sebenarnya merupakan isu yang krusial.
"Ini isu yang krusial, tidak main-main tentunya. Dan harus diputuskan segera," tegas dia.
Simak video selengakpanya:
Diketahui sebelumnya, tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi melengkapi gugatan yang dilayangkan ke MK, untuk mendapatkan klaim kemenangan Pilpres untuk Prabowo-Sandi, Senin (10/6/2019).
Dalam berkas gugatan tambahan tersebut, pihaknya mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin yang disebut masih menjabat di bank syariah di bawah naungan BUMN.
"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," jelas Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di gedung MK, Senin (10/6/2019).
"Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," lanjut Bambang dikutip dari Tribunnews.com.
• Kivlan Zen Kirim Surat ke Menhan dan Menko Polhukam untuk Minta Perlindungan Hukum
Dijelaskan oleh Bambang, kajian soal jabatan Ma'ruf Amin sudah didiskusikan sebelumnya.
"Kalau Anda baca dokumen yang kami miliki, itu disebutkan waktu mendatangani dokumen itu di KPU. Pasal 12 itu ada empat kolom," kata Bambang.
"Di kolom D nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN."
"Ternyata beliau (Ma'ruf Amin) tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga?" kata Bambang.
Dijelaskan oleh Bambang, pihaknya bahkan sudah memotret dua laman bank yang masih mencantumkan nama Ma'ruf Amin di dalam jabatannya.
"Kita sudah foto lamannya. Jadi kalau nanti malam mau diubah silakan tapi kita sudah foto itu," kata Bambang.
• Jelang Sidang Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Beri 5 Imbauan ke Pendukungnya, Apa Saja?
Tanggapan Ma'ruf Amin
Sementar itu, diberitakan Kompas.com, Ma'ruf Amin menyerahkan sepenuhnya terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada TKN Jokowi-Ma'ruf.
Nama Ma'ruf Amin disebut dalam gugatan yang dilayangkan tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi, atas dugaan dirinya menjabat sebagai pengawas BUMN.
"Itu nanti TKN yang menjelaskan. Pastinya saya bukan pegawai BUMN, hanya pengawas syariah, jadi terkait saja," ujar Ma'ruf, saat diwawancara sejumlah wartawan usai menghadiri halalbihalal di Gedung Negara, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019) siang.
Ma'ruf mengatakan, sebagai pengawas syariah itu pun bukan di bank BUMN, melainkan di anak perusahaan.
• Maruf Amin Bicara soal Kemungkinan Demokrat dan PAN Gabung ke Koalisi Jokowi hingga Urusan Kabinet
"Waktu itu saya tidak diminta mundur, yang saya diminta mundur itu sebagai anggota BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila), nah kalau itu diminta mundur. Sebelum pencalonan pun saya sudah mundur, jadi berarti ini tidak ada masalah. Itu nanti TKN yang menjelaskannya," ujar Ma'ruf.
Kiai Ma'ruf menegaskan, jika nantinya dipanggil ke MK, dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya ke TKN.
"Ya itu nanti sama TKN," ujar dia.
Dalam kesempatan ini, Ma'ruf juga mengapresiasi langkah tim BPN Prabowo Subianto menempuh jalur MK.
"Iya, harusnya kan memang seperti itu (Diselesaikan di MK). Berarti kan penyelesaiannya sesuai hukum melalui Mahkamah Konstitusi, kenapa harus ada demo lagi? Dan kita percaya sama MK," kata dia.
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY: