Breaking News:

Terkini Nasional

Pengacara Kivlan Zen Akui Kaget dengan Tuduhan Eksekutor Kerusuhan 22 Mei: Biar Tuhan yang Bantu

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun membeberkan sikap pihaknya terkait tudingan yang dibeberkan tersangka eksekutor kerusuhan 22 Mei.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengungkap sikap pihaknya terkait tudingan yang dibeberkan tersangka eksekutor kerusuhan 22 Mei.

Hal ini diungkapkan Tonin saat menjadi narasumber dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam, dikutip dari YouTube Talk Show tvOne, Rabu (12/6/2019).

Diketahui dalam konferensi pers Kivlan memiliki peranan penting dalam rencana pembunuhan empat tokoh dalam kerusuhan 22 Mei, yang diungkap di Kantor Menkopolhukam, Selasa (11/6/2019).

Tonin mulanya membantah segala hal yang dituduhkan kliennya, tak hanya tentang tuduhan Kivlan Zen menjadi dalang rencana pembunuhan, tetapi terkait tuduhan makar dan juga kepemilikan senjata ilegal.

"Pak Kivlan intinya tidak melakukan apapun yang dibicarakan di publik," ujar Tonin.

"Semua tidak ada, itu semua adalah rekayasa, nah dibuat-buat ceritanya, itu sebenarnya dengan Iwan begini ceritanya, si sopir begini, Tajudin begini, itu yang dia tahu, tiba-tiba ada yang membuat cerita lagi," ungkapnya.

"Nah dari 2018 Oktober dibuat ceritanya, lalu ketemu ada segala macam bulan dua (Febuari) uang untuk ini dibuat untuk ini, biar Tuhan lah yang bantu Pak Kivlan lah."

TKN Jokowi-Maruf Amin Berharap Imbauan Prabowo terkait Gugatan Pilpres Didengar para Pendukungnya

Kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) ini pun mengaku tak pernah menemukan tuduhan seperti ini.

"Jadi berarti kami pengacara perlu belajar lagi sekarang, bahwa sekarang ilmunya sudah begini rupanya, kami di sekolah hukum belajar jadi pengacara enggak ada yang begini," ujarnya.

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein saat ditemui Tribunnews.com di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016)
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein saat ditemui Tribunnews.com di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016) (Tribunnews.com/Yurike Budiman)

Ia mempertanyakan mengapa tersangka eksekutor bisa memperoleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dipublish tuduhannya kepada publik.

"Maka saya bingung, nah memang betul dibilang Bapak, tidak ada aturannya, ada etika, kami sebagai pengacara belum tentu dapat BAP, penyidikan apalagi enggak dapat."

"Ini dikasih kepada orang lain yang enggak terkait, nah terus di sini ada 42 nama penyidiknya, yang ngomong ini bukan? Gimana transfernya," jelasnya.

"Memang polisi petugas penyidikan, tapi enggak ada surat tugas dia."

Ia pun menuturkan akan melaporkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dan lainnya.

"Jadi ini kami mau laporkan yang buat hoaks kemarin, M Iqbal dan Ade Ary Syam Indari dan kawan-kawan. Lah dibilang Pak Kivlan dalangnya," pungkasnya.

Lihat videonya di menit ke 3.22:

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/6/2019) Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan bahwa Polri tidak pernah menyebut bahwa Kivlan Zen adalah dalang aksi kerusuhan Mei 22 2019.

"Tolong dikoreksi bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Bapak Kivlan Zen. Enggak pernah," ujar Tito Karnavian di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

"Yang disampaikan saat press release di Kemenko Polhukam adalah kronologi peristiwa 21-22 Mei di mana ada dua segmen yakni aksi damai dan aksi yang sengaja untuk melakukan kerusuhan," imbuhnya.

Penemuan yang Diungkap di Kerusuhan 22 Mei

Kivlan Zen disebutkan berperan memberikan sejumlah uang untuk membeli senjata kepada tersangka lain.

Senjata tersebut diduga akan digunakan dalam melancarkan aksi rencana pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere, dan Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.

Tersangka bahkan memaparkan keterlibatan Kivlan Zen atas rencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional tersebut.

Dalam tersangka pertama, HL alias Iwan yang diketahui sebagai leader dan juga eksekutor dalam rencana pembunuhan sejumlah tokoh mengaku bahwa senjata yang dimilikinya dibeli dengan uang yang diberi oleh Kivlan.

"Senjata api yang ada kaitannya dengan senior saya, jenderal saya, yaitu Kivlan Zen," kata HL.

"Di mana pada bulan Maret saya dipanggil Bapak Kivlan Zein, dalam pertemuan tersebut saya diberi uang Rp 150 juta, untuk pembelian alat senjata yaitu senjata laras pendek dua dan senjata laras panjang dua," ujarnya.

Partai Golkar Nilai Harus Lihat Komitmen Gerindra jika Ingin Masuk ke Koalisi Jokowi-Maruf Amin

Sedangkan Irfansyah yang merupakan eksekutor rencana pembunuhan tokoh ini menceritakan dirinya yang diminta untuk mengamati Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya dan mengeksekusinya.

"Pak Kivlan mengeluarkan hp dan menunjukkan alamat serta foto Pak Yunarto lembaga quick count, dan mengatakan pada saya coba kamu cek alamat ini nanti kamu foto dan videokan," papar Irfansyah.

Sementara itu, eksekutor lain, TJ mengaku dirinya diminta untuk mengeksekusi Wiranto, Luhut Binsar Pandjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere.

Menurut keterangan TJ, perintah itu didapatnya dari Kivlan Zen melalui Iwan.

"Saya mendapatkan perintah dari Bapak Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen melalui Melalui Kurniawan Alias Iwan untuk menjadi eksekutor penembakan target atas nama, Wiranto, Luhut Binsar Pandjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere," terang TJ.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY

Tags:
Kivlan ZenKasus MakarAksi 22 Mei 2019Ancaman Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved