Breaking News:

Pilpres 2019

Pendapat Mahfud MD dan Refly Harun soal Kemungkinan Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN Dibahas di MK

Mahfud MD dan Refly Harun angkat suara soal jabatan Calon Wakil Presiden (cawapres) Ma'ruf Amin yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin berbicara dalam debat ketiga Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019) malam. Peserta debat ketiga kali ini adalah cawapres masing-masing paslon dengan tema yang diangkat adalah pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya. 

TRIBUNWOW.COM - Dua Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD dan Refly Harun angkat suara soal jabatan Calon Wakil Presiden (cawapres) Ma'ruf Amin yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada Senin (10/6/2019).

Mahfud MD dalam acara iNews Sore memberikan tanggapan soal adanya jabatan Ma'ruf Amin tersebut, Rabu (12/6/2019).

"Soal status Pak Ma'ruf Amin ini juga menarik mencuat ini yang disebutkan memiliki jabatan di BUMN yaitu di BNI Syariah di Dewan Pengawas jika saya tidak salah, apakah ini kemudian bisa dibahas di MK?," tanya pemabawa acara iNews, Abraham Silaban.

Kekecewaan IPW soal Polisi Belum Ungkap Semua Dalang di Balik Aksi Kerusuhan 22 Mei: Sangat Lamban

Menurut Mahfud, hal itu akan pasti menjadi pembahasan di persidangan.

Namun terkait keputusan diterima atau tidak itu tergantung pada alat bukti.

"Ya semua alat bukti itu kan bisa dibahas, tinggal nanti diterima sebagai alat bukti untuk menentukan keputusan atau tidak, itu tergantung persidangannya. Jadi apapun sekarang itu masih bisa diajukan sejauh ada relevansinya," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, MK akan menentukan apakah bukti yang diajukan memiliki relevansi melalui persidangan.

"Relevansi itu ada kaitannya apa tidak, itu nanti persidangan MK selama 14 hari itu yang akan menentukan," ucap Mahfud.

"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di MK nanti?," tanya Abraham kembali.

"Ya pasti," kata Mahfud MD.

"Itu kan nanti setiap alat bukti, setiap dalil dijawab satu persatu, misalnya dalil ini nanti oleh pemohon kemudian dibantah oleh termohon kemudian dibantah lagi oleh pihak terkait, kesimpulannya diterima atau ditolak," tambahnya.

"Nanti yang dinilai itu setiap alat bukti itu dinilai satu-satu seperti itu lo putusan sengketa pilpres tahun 2009 itu kan ada ratusan dibahas satu persatu, kenapa ditolak, kenapa harus dikabulkan, kan gitu."

Tim Kuasa Hukum BPN Ungkap 3 Temuan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi-Maruf

Namun, Mahfud MD enggan memberikan jawaban saat pembawa acara menyinggung adanya pihak yang mengatakan bahwa gugatan soal jabatan Ma'ruf Amin seharusnya dipermasalahkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan di MK.

"Meski sebagian kalangan, misalnya pakar hukum tata negara, juga mencermati hal ini menyatakan bahwa ini salah alamat, harusnya ini berusan dengan Bawaslu bukan dengan MK?," tanya Abraham.

"Ya silakan biar MK yang mengatakan itu nanti ya jangan saya," ujar Mahfud lagi.

Lihat videonya menit 12.18:

Sebelumnya, Refly Harun juga memberikan tanggapan yang hampir sama dengan Mahfud.

Refly dalam acara tvOneNews mengatakan banyak metode dan penafsiran yang bisa digunakan MK untuk melihat apakah Ma'ruf masih menjabat di BUMN atau tidak.

"Tergantung MK bagaimana mengambil sisi paradigmanya. Apakah MK mau mengambil cara berpikir pemohon (BPN) ataukah mau mengambil cara berpikir pihak TKN," ungkap Refly, Rabu (12/6/2019).

"Karena begini, hukum di atas kertas dan hukum di lapangan itu bisa berbeda, dan itu sudah terbukti dengan ratusan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," sambung dia.

Terkait tudingan terhadap Ma'ruf Amin ini, Refly menjelaskan, ada hal penting yang harus diperhatikan.

Ahmad Dhani Ditempatkan Satu Sel dengan Para Pencuri di Rutan Klas I Cipinang

"Pertama adalah apakah perbaikan permohonan itu nanti diterima oleh MK atau tidak," jelas Refly.

Refly menjelaskan, terkait hal ini akan dapat terlihat nanti pada saat pemeriksaan pendahuluan tanggal 14 Juni 2019.

"Kalau diterima, maka kemudian pertandingan akan berlangsung untuk isu ini. Tapi kalau tidak diterima, ya artinya the game is over. Ya ini bukan isu lagi," jelas dia.

Sementara, apabila perbaikan diterima MK, maka persoalan mengenai apakah Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai bakal calon wakil presiden akan ditelisik lebih jauh.

"Nah ini juga tergantung cara pandang MK dalam melihat ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Refly.

"Kalau yang dilihat adalah penafsiran yang restiktif, yang limitatif, ya itu Undang-Undang BUMN, maka jelas yang namanya BNI Syariah dan Mandiri Syariah itu bukan BUMN."

"Karena BUMN itu adalah sahamnya seluruh atau sebagian besar dimiliki oleh negara. Ini sahamnya dimiliki oleh BUMN."

Tanggapan KPU soal Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang Beri Link Berita sebagai Barang Bukti ke MK

Tetapi, papar Refly, jika MK menafsirkannya secara ekstensif seperti yang sering dilakukan MK selama ini, maka bisa jadi materi ini menjadi krusial untuk dipersoalkan.

Tak hanya itu, persoalan selanjutnya adalah terkait dengan potensi abuse of power.

"Karena kenapa kemudian harus mundur sebagai pejabat dan karyawan BUMN, dan jangan lupa bahwa BUMN harus netral, tidak boleh terlibat kampanye, itu UU No. 7 tahun 2017 mengaturnya," jelas Refly.

Hal ini menjadi penting, karena perlu diketahui sejauh mana pengaruh kedudukan tersebut dalam proses pemenangan Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden.

"Apakah ada tindakan-tindakan, langkah-langkah abuse of power yang dilakukan misalnya pejabat tersebut," kata Refly.

"Nah ini adalah soal lain yang tentu akan menambah daya kualitatif," ungkap dia.

Sekjen Kementerian Agama Ungkap Peran Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Karenanya, tegas Refly, semua putusan ini akan sangat bergantung pada paradigma MK.

Namun, ada yang harus dipahami juga bahwa jika berpatokan pada paradigma MK sebelumnya, diketahui bahwa MK tidak hanya bicara kuantitatif, tapi juga kualitatif.

Karenanya, Refly menegaskan, isu jabatan Ma'ruf Amin ini sebenarnya merupakan isu yang krusial.

"Ini isu yang krusial, tidak main-main tentunya. Dan harus diputuskan segera," tegas dia.

Lihat videonya:

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Ananda)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDRefly HarunSengketa Hasil Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved