Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Pemuda di Bekasi Dikeroyok hingga Dibakar Hidup-hidup, 4 Pelaku Masih Buron

Seorang pemuda tewas setelah dikroyok dan dibakar oleh sekelompok pemuda. Polisi berhasil menangkap empat pelaku dan masih mencari empat pelaku lain.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Astini Mega Sari
(KOMPAS.com/DEAN PAHREVI)
Kelompok pemuda yang membakar hidup-hidup remaja bernama Putra (18) di Jalan Raya Kodau, Jatiasih, Kota Bekasi ditangkap Polisi, Rabu (12/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Aksi pengkroyokan di Jalan Raya Kodau, RT 02/03 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (5/6/2019), memakan nyawa.

Korban yang bernama Putra (18) diketahui tak hanya dikeroyok, namun juga dibakar hidup-hidup.

Dikutip Tribunwow.com dari TribunJakarta.com, Kamis (13/6/2019), pelaku pengeroyokan berjumlah delapan orang dan empat orang masih buron.

Insiden tersebut bermula saat korban bersama kawan-kawannya bertemu dengan sekelompok pelaku tersebut.

Viral Mobil Dibakar tapi Salah Sasaran, Ini Pengakuan Pelaku yang Syok saat Tahu Targetnya Meleset

Saat itu korban bersama tujuh orang kawannya berjalan ke arah pertigaan Jalan Raya Kodau Jatimekar sekita pukul 03.30 WIB dan bertemu dengan kelompok pelaku sejumlah delapan orang.

Wakil Kepala Resost Metro Bekasi AKBP Eka Mulyana mengatakan, saat itu kelompok korban dan kelompok pelaku terlibat saling ejek hingga terjadi keributan.

"Korban dan pelaku ini saling ejek dan terjadi keributan," ucap Eka, Rabu (12/6/2019).

Di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, seorang kawan korban mengacungkan jari tengah menantang kelompok pelaku.

"Saling ejek seorang teman korban mengacungkan jari tengah, sehingga kelompok pelaku kesal," ucap Eka.

Kronologi Suami yang Tewas Ditikam oleh Istrinya, Ada Luka Tusuk di Alat Kelamin

Korban dan kawan-kawannya yang berboncengan dengan sepeda motor akhirnya dikejar oleh para pelaku.

Seorang pelaku berinisial R mengejar korban hingga turun dari motornya.

Para kawan korban justru memilih kabur dan meninggalkan korban sendiri bersama para pelaku.

"Korban ini menantang kelompok pelaku langsung merespon dengan memukul korban, terjadilah perkelahian, teman-teman korban tidak ikut turun mereka kabur," jelas Eka.

Di tengah perkelahian tersebut, korban sempat mencoba kabur ke sebuah warung.

Namun kelompok pelaku tersebut terus mengejar hingga akhirnya seorang pelaku berinisial RS mengambil bensin eceran dan disiramkan ke tubuh korban.

Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Muba, Korban Sempat Minta Ampun dan Ingin Serahkan Uang Rp 1 Juta

"Bensin yang berada di rak eceran bensin dan menyiramkan ke kepala dan badan korban," ucap Eka.

Seorang pelaku lalu menyalakan korek api dan membakar tubuh korban.

"Selanjutnya disulut menggunakan korek api sehingga sebagian badan dan kepala korban mengalami luka bakar," tambahnya.

Setelah api membakar tubuh korban, para pelaku langsung melarikan diri.

Sementara itu korban berusaha menyelamatkan diri dari api yang membakar tubuhnya.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung menolong korban dan membawanya ke rumah sakit.

Viral Rumah Dihancurkan Diduga karena sang Istri Selingkuh, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, hingga 60 persen dari tubuh korban mengalami luka bakar.

Namun nahas, korban dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan selama dua hari di Rumah Sakit Keramat Jati.

Polisi yang menangani kasus tersebut berhasil menangkap empat pelaku.

Empat pelaku tersebut diringkus pada Selasa (11/6/2019) di daerah Jatiasih, Kota Bekasi.

Kelompok pemuda yang membakar hidup-hidup remaja bernama Putra (18) di Jalan Raya Kodau, Jatiasih, Kota Bekasi ditangkap Polisi, Rabu (12/6/2019).
Kelompok pemuda yang membakar hidup-hidup remaja bernama Putra (18) di Jalan Raya Kodau, Jatiasih, Kota Bekasi ditangkap Polisi. Polisi masih melakukan pencarian terhadap empat pelaku lain, Rabu (12/6/2019). ((KOMPAS.com/DEAN PAHREVI))

Keempat pelaku yang sudah diamankan tersebut berinisial RA (17), Nurhamza Sutarna (24), TG (15), dan Angga Priyanto (22).

Polisi masih memburu empat tersangka lain yang ikut dalam aksi pengkroyokan dan pembakaran korban.

Berdasarkan perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang pengeroyokan dengan pemberatan.

Para pelaku diancam hukuman penjara minimal tujuh tahun.

Lihat video berikut:

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY

Tags:
BekasiPengeroyokanPenganiayaan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved