Terkini Nasional
Curi Senjata dan Tas Milik Brimob saat Kerusuhan 22 Mei, Pria Ini Ditangkap Polisi
Polisi meringkus Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz (29), pelaku pencurian senjata api milik anggota Brimob saat kerusuhan 22 Mei
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Polisi meringkus Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz (29), pelaku pencurian senjata api milik anggota Brimob saat kerusuhan 22 Mei lalu di Jalan Raya Tali, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan oleh tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 pukul 04:00 WIB di kediamannya di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, No.50 Bekasi Kabupaten.
Penangkapan tersebut berdasarkan pemeriksaan kamera Closed Circuit Television yang berada di lokasi kejadian.
• 17 Saksi Diperiksa Polisi Pasca-Penembakan di Mako Brimob Purwokerto
"Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat melalui analisis CCTV yang Tim peroleh dari temuan di lapangan, didapatkan informasi bahwa pelaku Supriatna alias Vianz Jinkz," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).
Baca: Berkaca Kasus BLBI, Tim Pansel Ingin Pimpinan KPK Selanjutnya Jago TPPU
Berdasarkan hasil pendalaman pihak kepolisian, semua bukti mengarah pada yang Supriatna.
Adapun senjata yang dibawa kabur berjenis Glock 17.
Pelaku memecahkan kaca mobil Brimob dan mencuri tas yang berisikan Senpi.
• Pengakuan Saksi Mata Penembakan Mako Brimob di Purwokerto, Satu Aparat Jadi Korban
"Glock 17 dan tas merk Tumi yang dicuri dari mobil Brimob," ungkap Argo.
Akibat perbutannya itu, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi.
Dia diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.12 Tahun 1951 tentang UU Darurat dan pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
WOW TODAY:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ringkus Pencuri Senjata Brimob Saat Rusuh 22 Mei