Breaking News:

Kabar Tokoh

Reaksi Ahmad Dhani setelah Divonis 1 Tahun: Langsung Ajukan Banding

Musisi Ahmad Dhani memberikan reaksi sesaat setelah pembacaan vonis atau putusan kasus perkara pencemaran nama baik melalui Vlog 'i***t'.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ahmad Dhani saat mendengarkan amar putusan atas kasus vlog idiot di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (11/6/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Musisi Ahmad Dhani memberikan reaksi sesaat setelah pembacaan vonis atau putusan kasus perkara pencemaran nama baik melalui Vlog 'i***t', dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Hakim memberikan vonis dengan pidana penjara selama satu tahun.

Seusai hakim membacakan putusan pidana kasus Vlog 'i***t' Ahmad Dhani, hakim mempersilakan untuk berkonsultasi dengan tim hukum apakah mengajukan banding atau tidak, dikutip dari Kompas Tv, Selasa (11/6/2019).

Sempat Takut ke Dokter, Ayah Dewi Perssik Rela Ditusuk-tusuk Jarum demi Putrinya

"Bisa berfikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap atau sekaligus menyatakan upaya hukum, banding, silakan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya," ujar hakim.

Belum sempat beranjak dari kursi terdakwa, Ahmad Dhani berujar telah berkonsultasi.

"Sudah berkonsultasi," ujar Ahmad Dhani.

"Kapan berkonsultasinya?," tanya hakim.

"Iya langsung kita menyatakan banding yang mulia," jawab Ahmad Dhani.

"Begitu kuasa hukum?," tanya hakim kepada tim hukum Ahmad Dhani.

Yakin MK akan Kabulkan Seluruh Gugatan BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana Singgung Status Maruf Amin

Sedangkan dari tim jaksa mengaku masih berfikir-fikir kembali.

Setelah itu, hakim mengetuk palu menyatakan sidang ditutup.

Diketahui sebelumnya, hakim sidang memberikan putusan kepada Ahmad Dhani.

"Menimbang bahwa unsur dalam video itu mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik telah sah memuat hukum," ujar hakim Ketua.

"Menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata hakim.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim persidangan.

Ramalan Zodiak Besok, Rabu 12 Juni 2019: Gemini Bersenang-senang, Cancer Hati-hati

Sidang vonis Ahmad Dhani, Selasa (11/6/2019).
Sidang vonis Ahmad Dhani, Selasa (11/6/2019). (Capture Live KompasTV)

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ahmad Dhani

"Dengan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat para saksi merasa direndahkan dan terhina, dan terdakwa saat ini sedang menjalani hukuman, namun dalam proses kasasi tindak pidana menyebarkan menimbulakn rasa kebencian dan sebagai caleg seharusnya menjaga lisan dengan baik," jelas hakim.

Sementara itu hal yang meringankan yakni kooperatifnya Ahmad Dhani saat menjalani persidangan.

"Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama di persidangan."

"Mengingat pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan," kata hakim.

KPU dan TKN Jawab BPN soal Maruf Amin Bisa Didiskualifikasi dari Pilpres: Itu Hal yang Mengada-ada

Sebelumnya menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang mem-posting vlog 'i***t' dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan pada Selasa, 23 April 2019 lalu, Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui Vlog 'i***t' dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu, di lobi hotel Majapahit, di Surabaya.

Saat itu Ahmad Dhani tertahan ketika akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan, Surabaya.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog dengan durasi sekitar 1 menit 30 detik di mana di dalamnya, ia mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.

Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan 'i***t'.

Simak videonya di bawah ini:

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Tags:
Ahmad DhaniKasus Pencemaran Nama Baik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved