Pilpres 2019
KPU dan TKN Jawab BPN soal Ma'ruf Amin Bisa Didiskualifikasi dari Pilpres: Itu Hal yang Mengada-ada
BPN menyebut Ma'ruf Amin tak bisa menjadi calon wakil presiden kubu 01, ini tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Kampanye Nasional (TKN).
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) memberikan tanggapan mengenai tudingan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut Ma'ruf Amin tak bisa menjadi calon wakil presiden kubu 01.
Diketahui, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto menuturkan Ma'ruf Amin diduga melanggar UU Pemilu.
Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Tanggapan KPU
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelasakan bahwa seluruh paslon, baik dari kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan kubu 02 Prabowo-Sandi telah memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2019.
"Kita pastikan semua pasangan calon itu memenuhi syarat," kata Wahyu, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
Ia menegaskan pihaknya telah secara cermat meneliti kelolosan syarat seluruh paslon.
"Prinsipnya KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan paslon. Hasilnya, semua paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peratuan perundang-undangan," ujarnya.

Meski begitu, ia menyatakan siap jika memang persoalan tersebut dibawa BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika MK mengizinkan perbaikan gugatan (yang diajukan BPN) maka akan dijawab (KPU)," katanya.
• Karena Dukung 02, Jansen Sitindaon Sebut Demokrat Kehilangan Hampir 2 Juta Suara: Saking Seriusnya
Tanggapan TKN
Sementara itu, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan bahwa Ma'ruf Amin bisa menjadi cawapres meski memiliki keterkaitan dengan BUMN.
Menurutnya, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Dijelaskannya, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Hal ini karena pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas.
Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya.
• Bantahan Gerindra soal Alasan Rachland Nashidik Bubarkan Koalisi: Tentu Koalisi Masih Kami Butuhkan

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto menjelaskan soal tim hukum telah menyebut Maruf Amin yang harusnya di diskualifikasi.
Hal itu dikatakan Bambang saat berdiskusi dengan Wakil Direktur IT BPN Prabowo-Sandi Vasco Ruseimy di channel YouTube Macan Idealis, Selasa (11/6/2019).
"Kami menemukan bahwa sebenarnya MK itu bisa melakukan yang namanya diskualifikasi terhadap calon presiden, karena kami menemukan informasi yang mudah-mudahan akan diuji di MK bahwa KH. Ma;ruf Amin itu ternyata sekarang masih punya posisi sebagai Ketua Pengawas Syariah dari Bank Syariah Mandiri dan Mandiri (red: BIN) Syariah," ujar Bambang.
Menurutnya ada pasal yang bisa memberatkan diskualifikasi tersebut.
"Pasal 227 huruf P undang-undang nomor 7 tahun 2017, seorang yang mencalonkan diri jadi calon presiden maka dia harus mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN serta BUMD," kata Bambang.
"Ketika kami melacak laman dari BNI Syariah kami menemukan profil Pak Kiai masih ada di laman itu."
"Jadi dengan begitu sebenarnya terjadi pelanggaran terhadap pasal 227 huruf P UU nomor 7 tahun 2017 dan itu bisa menjadi salah satu alasan untuk mendiskualifikasi calon karena dia sudah jadi calon presiden tapi kemudian masih bekerja atau mempunyai jabatan sebagai orang di BUMN."
• Kuasa Hukum BPN Pertanyakan Status Maruf Amin, TKN: Ngerti Fungsi dan Wewenang MK Tidak Ya?
Selain temuan Ma'ruf yang menjabat Dewan Pengawas tersebut, BPN mengatakan ada hal yang lain yang bisa memperkuat diskualifikasi.
"Itu yang menjadi salah satu dasar salah satu saja ini, kita mengajukan perbaikan permohonan itu," kata Bambang.
"Jadi ya tentu saja kita punya bukti-bukti lain lah, bukti-bukti yang akan kita ajukan mudah-mudahan pada waktunya akan kita kemukakan."
Lihat videonya menit ke 3.03:
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Tiffany)
WOW TODAY