Breaking News:

Pilpres 2019

Siap Hadapi Gugatan ke MK, Ketua KPU Arief Budiman: Ini Bukan Soal Menang atau Kalah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman angkat bicara atas kesiapan pihaknya menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilu 2019.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
kompas.com/kristian erdianto
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman angkat bicara atas kesiapan pihaknya menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilu 2019.

Sebagaimana diketahui, sejumlah peserta pemilu mengajukan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Arief mengaku, pihaknya terus mempersiapkan diri dan optimis akan memenangkan sengketa tersebut.

Namun, menurut Arief, perkara di MK ini bukanlah tentang menang atau kalah.

Arief menegaskan, hal ini lebih kepada bagaimana tanggung jawab KPU.

"Jadi sidang di MK itu bukan persoalan salah benar, menang kalah, ini persoalan tanggung jawab KPU terhadap tugas yang sudah dijalankan," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

Soal Isu Demokrat Keluar dari Kubu Prabowo, Wasekjen Gerindra: Etika Berkoalisi Itu Perlu Dijaga

Arief menjelaskan, proses sengketa ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban KPU terhadap apa yang telah dilakukan oleh mereka selama kontestasi politik itu berlangsung.

"Anda sudah kerjakan, tunaikan tugas, maka tugas itu harus dipertanggungjawabkan, termasuk di persidangan MK," ujarnya.

Untuk menghadapi persidangan ini, Arief memaparkan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi.

Saksi tersebut, jelas Arief, berasal dari kalangan penyelenggara pemilu.

"Bilamana case di sebuah tempat perlu saksi, saksinya siapa, itu sudah kita data detail semua. Saksinya lebih ke penyelenggara," jelas dia.

Soal Kabar Retaknya Koalisi dengan Prabowo, Pendiri Demokrat Bocorkan Adanya Polemik Internal Partai

Tak hanya itu, Arief juga menyebutkan KPU akan menggelar pertemuan dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta tim hukum selama dua hari ke depan untuk mempersiapkan diri jelang sidang.

"Dua hari ke depan dilakukan pertemuan antara KPU provinsi dengan membaca dokumen dari kabupaten/kota, bersama tim penasihat hukum kita dan kita untuk memformulasikan dan mengecek lagi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai alat bukti," papar Arief.

Bahkan, ungkap Arief, pihaknya bersama tim hukum juga sudah memformulasikan dokumen yang dibutuhkan, hingga membuat formulasi jawaban dari materi gugatan.

Sementara itu berdasarkan informasi dari situs mkri.id seperti dikutip dari Kompas.com, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK adalah sebanyak 323.

Adapun gugatan untuk pemilihan anggota DPD sebanyak 10 gugatan, dan pemilihan presiden dan wakil presiden 1 gugatan.

Dengan demikian, ada total 334 permohonan gugatan yang masuk.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Arief BudimanKomisi Pemilihan Umum (KPU)Sengketa Hasil Pilpres 2019Sengketa PemiluMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved