Kabar Tokoh
Mahfud MD Nilai Referendum Sama dengan Makar: Melanggar Hukum-hukum tentang Kedaulatan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapannya atas permintaan Aceh untuk mewacanakan referendum.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
Muzakir memberikan pilihan pada wacananya itu, yaitu dengan tetap menjadi bagian wilayah Indonesia atau lepas dan menjadi negara baru, sebagaimana dalam kasus Timor Leste.
Mantan panglima Gerekan Aceh Merdeka (GAM) yang saat ini menjabat sebagai ketua umum Komite Peralihan Aceh (KPA) dan sekaligus ketua umum Partai Aceh (PA) ini memaparkan alasannya mewacanakan hal tersebut.
"Kita tahu bahwa Indonesia, beberapa saat lagi akan dijajah oleh asing. Itu yang kita khawatirkan. Karena itu, Aceh lebih baik mengikuti Timor Timur. Kenapa Aceh tidak," ungkap BBC.
"Kita menyatu dengan republik ini dengan suatu harapan, harapan yang lebih baik bagi Aceh dan masa depan Aceh selanjutnya tetap dalam negara kesatuan republik. Tetapi kalau saluran-saluran itu perlahan tidak membuahkan hasil, akhirnya beliau harus bersuara lantang seperti itu."
Menurut Marzuki AR, wacana referendum itu dapat dimaknai sebagai bentuk ketidakpuasan atas dua hal utama.
• Bantah Isu Dendam Politik, Ketua DPP PDI-P Tanggapi Momen Jabat Tangan SBY dan Megawati
"Aceh mempunyai konsensus dengan Republik Indonesia menyangkut MoU Helsinki. Sampai hari ini tidak semua poin-poin yang kita sepakati terealisasi. Itu yang pertama, kata Marzuki AR dalam wawancara dengan wartawan BBC News Indonesia, Rohmatin Bonasir pada Rabu (29/5/2019).
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY: