Pemilu 2019
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Bicarakan Kemungkinan Dugaan Kecurangan TSM Bisa Dibuktikan Kubu 02
Simak penjelasan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan soal kemungkinan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
Kemudian ia menambahkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat ke sejumlah pihak-pihak terkait.
"Keputusan MK itu satu tingkat, artinya langsung final dan binding (mengikat -red), ketika diucapkan MK itu mengikat kepada seluruh stakeholder, lembaga negara, terutama sekali kepada pemohon, termohon dan pihak terkait yang berdebat di MK," tandasnya.
Simak videonya dari menit 3.38
Kata Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva soal Kemungkinan Tim BPN Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres 2019
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada Mahkamah Kontitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva turut angkat bicara soal gugatan adanya dugaan kecurangan pilpres.
Dilansir oleh TribunWow.com, tanggapan itu disampaikan Hamdan Zoelva saat ditanya oleh pembawa acara tvOne, Sabtu (25/5/2019).
• Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Jelaskan Kemungkinan Gugatan BPN yang Ditolak Bawaslu Bisa Diterima MK
"Apakah dari tim BPN ini bisa membuktikan kecurangan tersebut pak?" tanya pembawa acara melalui sambungan telepon.
"Ya kita tidak tahu," jawab Hadan Zoelva.
Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa hal itu bisa dibuktikan tergantung pada bukti yang diajukan kepada MK.
Ia mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang dilampirkan akan sangat mempengaruhi keputusan MK.
"Itu sangat tergantung pada apa yang menjadi dasar dan dalil-dalil permohonannya," jelas Hamdan Zoelva.
"Nah dari dalil-dalil itu, nanti kan mereka harus melampirkan bukti-bukti awal yang memperkuat dalil-dalil permohonannya itu."
"Itu aja dulu yang paling penting," sambungnya.
• Setelah Bertemu Jokowi, Habibie Bandingkan Aksi 22 Mei dengan Kerusuhan 1998: Its Not True
Sebelumnya Hamdan Zoelva juga menjelaskan tahapan-tahapan dari gugatan sengketa tersebut.