Terkini Nasional
Mantan Danjen Kopassus Soenarko Jadi Tersangka, Sri Radjasa Chandra Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Mantan Danjen Kopassus Soenarko sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Editor: Mohamad Yoenus
Namun, perintah itu tidak dapat dilaksanakan karena Chandra sudah terlanjur kembali ke Jakarta.
Perintah untuk mengirim senjata ke Jakarta juga disampaikan ke Heri, warga sipil yang sehari-hari membantu Soenarko di Aceh.
"Dengan catatan Pak Narko mengatakan bahwa ketika nanti mengirim senjata ke Jakarta tolong dilaporkan ke Kasdam IM Brigjen Daniel agar mendapat surat pengantar," kata Chandra.
• Mengapa Budi Gunawan, Wiranto, Luhut, Gories Mere Jadi Sasaran Pembunuhan? Selangkah Sentuh Jokowi
Senjata tersebut, kata Chandra, kemudian dikirimkan pada 15 Mei 2019 dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda.
Senjata dikirimkan sesuai prosedur dan dilengkapi dengan surat pengantar dari Brigjen (Purn) Sunari, seorang anggota TNI yang ditugaskan di Badan Intelijen Negara (BIN).
Namun, setibanya di bandara Soekarno Hatta, muncul persoalan.
Chandra mengatakan, Sunari tidak mengaku pernah membuat surat pengantar.
Keanehan lainnya, pengirim senjata tidak mengakui telah mengirimkan senjata itu.
Chandra tidak menjelaskan siapa pengirim yang dimaksud.
Selain itu, Chandra mengaku tidak mengetahui kenapa senjata tersebut baru dikirimkan pada 15 Mei 2019.
"Nah ini menjadi persoalan, aneh dan pengirimannya ini melalui prosedur yang resmi."
"Apsec, yaitu security bandara mengatakan itu senjata. Kalau selundupan mungkin ditutupi terigu atau apa. Itu satu bukti kalau Pak Narko tidak pernah menyelundupkan senjata apapun," ucap Chandra.
• Kapolri Dikritik karena Rilis Rencana Pembunuhan, Pengamat Intelejen: Semacam Membangun Opini
Adapun Soenarko sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Selain Soenarko, tentara aktif Praka BP juga sudah ditahan.
Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ia dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Rabu (22/5/2019). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Bawahan Bela Soenarko soal Pengiriman Senjata dari Aceh ke Jakarta".
WOW TODAY: