Terkini Nasional
Mulai Hari Ini Truk Dilarang Masuk Jalan Tol, Bagaimana dengan Truk Pengangkut Sembako?
Simak penjelasan Kementerian Perhubungan soal kendaraan truk yang resmi dilaranag memasuki jalan tol.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Perhubungan menyaatakan bahwa kendaraan jenis truk resmi dilarang memasuki jalan.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi kepada tvOne, Kamis (30/5/2019).
Budi mengungkapkan bahwa pelarangan truk masuk jalan tol dimulai hari ini, Kamis (30/5/2019) dan berlaku selama empat hari.
"Melakukan pelarangan mulai tanggal 30-31 Mei hingga 1-2 Juni 2019," jelas Budi.
• Macet 8 Kilometer di Tol Pelabuhan Merak, Pemudik Diimbau Keluar di Cilegon Barat

• Kereta Api (KA) Anjlok di Nagreg, Kereta dari Bandung ke Jateng atau Jatim Dialihkan ke Jalur Utara
Namun peraturan tersebut tidak berlaku pada semua jenis truk.
Budi menyatakan peraturan itu tak diberlakukan kepada truk yang mengangkut sembako.
"Kalau truk sembako tetap kami izinkan," ungkap Budi.
Ia juga menambahkan bahwa tidak semua jalan tol memberlakukan pelarangan tersebut.
"Tempat-tempat tertentu," tandas Budi
Dijelaskan, pelarangan truk tersebut diberlakukan untuk mengurai kemacetan menjelang hari Lebaran.
• Ramalan Zodiak Besok, Jumat 31 Mei 2019: Taurus Jaga Bicaramu, Pisces Hati-hati soal Uang
(TribunWow.com/Atri)
WOW TODAY: