Kasus Korupsi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Didakwa Terima Uang Rp 70 Juta, Kemenag Enggan Bicara
Dalam dakwaan disebutkan Lukman menerima uang Rp 70 juta dari Haris. Uang itu diberikan secara bertahap yaitu Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, didakwa menerima uang sebesar 70 juta dalam kasus suap jual beli jabatan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Dalam dakwaan disebutkan Lukman menerima uang Rp 70 juta dari Haris.
• Sebut Prabowo hingga Fadli Zon Aktor dan Penyumbang Dana Kerusuhan 22 Mei, Aktivis 98: Kami Laporkan
Uang itu diberikan secara bertahap yaitu Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
Lukman disebut berperan dalam pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Kader PPP itu juga disebut siap pasang badan terhadap pengangkatan Haris mengingat proses seleksinya bermasalah.
Haris sendiri didakwa menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Romahurmuziy berupa uang sebesar Rp 325 juta. Disebutkan pula bahwa suap itu turut diberikan pada Lukman.
• Reaksi Moeldoko saat Najwa Singgung Siapa Kunci yang Memerintahkan Aksi Kerusuhan 22 Mei 2019
Menanggapi hal tersebut, pihak Kemenag masih enggan memberikan tanggapan.
Kemenag menyatakan, akan mengikuti terlebih dahulu proses persidangan.
"Karena ini materi hukum, dan dakwaan itu baru muncul dari tersangka di persidangan, jadi kami (Kemenag) belum bisa memberikan tanggapan," ujar Kabiro Humas dan Informasi Kemenag Mastuki, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (30/5/2019). (Tribunnews.com/Rina Ayu)
WOW TODAY: