Breaking News:

Terkini Nasional

Ini Pengakuan Polri soal Peluru Tajam yang Berceceran di Dekat Mobil Polisi saat Kerusuhan 22 Mei

Kepolisian Republik Indoneseia (Polri) memberikan pengakuan soal peluru tajam yang berceceran di dekat mobil polisi saat kerusuhan aksi 22 Mei.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Astini Mega Sari
Capture Mata Najwa di Trans7
Kepolisian Republik Indoneseia (Polri) memberikan pengakuan sial perluru tajan yang berada di dekat mobil brimob terkait Aksi 22 Mei, Rabu (29/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Republik Indoneseia (Polri) memberikan pengakuan soal peluru tajam yang berceceran di dekat mobil polisi saat kerusuhan aksi 22 Mei.

Hal itu dikemukakan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen pol Muhammad Iqbal dalam acara Mata Najwa di Trans7, Rabu (29/5/2019).

Awalnya, pembawa acara Mata Najwa, Najwa Shihab menampilkan cuplikan video yang memperlihatkan peluru yang berceceran di dekat mobil brimob.

Setelahnya Najwa meminta tanggapan kepada Iqbal soal peluru tajam tersebut.

Pakar Hukum Pidana Mudzakir: Dalam Hukum Pidana Tak Ada Makar terhadap Calon Presiden

"Apa penjelasan ini Pak Iqbal, ini peluru-peluru dari mana karena ini ditemukannya di dekat mobil polisi," ujar Najwa.

Menanggapi itu, Iqbal menjelaskan bahwa tebaran peluru itu ada saat terjadi aksi kerusuhan oleh massa.

Iqbal lantas memberikan pengakuan soal peluru yang ada di dekat mobil aparat tersebut.

"Massa perusuh menyerang dua bus brimob dan beberapa mobil kecil Danyon (komandan batalion) diserang, dibakar, dan dijarah," jelas Iqbal.

"Nah mobil tadi itu milik kendaraan dinasnya komandan batalion."

"Ini benar kami akui bahwa itu peluru tajam."

"Tapi peluru tajam itu disimpan untuk sewaktu-waktu akan digunakan oleh tim anarkis," sambungnya.

Hermawan Sulistyo Jelaskan 4 Tokoh Diancam Dibunuh Tak Berkaitan dengan Aksi 22 Mei

Lebih lanjut, Iqbal menyatakan bahwa peluru tajam itu disiapkan oleh aparat hanya untuk berjaga-jaga jika ada aksi anarkis.

Ia menegaskan bahwa peluru tajam disediakan sudah sesuai dengan program tahunan (prota) yang juga merupakan turunan dari undang-undang.

"Kami sampaikan ke publik bahwa Prota 01 tahun 2010 itu adalah turunan dari Undang Undang 1998 itu mengatakan apabila massa tidak terkendali melakukan aksi-aksi anarkis membahayakan nyawa masyarakat atau petugas, kami akan melaksanakan tugas pelumpuhan walau pun akibatnya fatal," papar Iqbal.

"Dan ini (peluru yang dijarah) akan dikeluarkan oleh Danyon kepada tim anarkis," tambahnya.

Jelaskan Kejanggalan Kematian Perusuh, Kapuskamnas UBJ Ungkap Keterlibatan Purnawirawan TNI

Menanggapi pernyataan itu, Najwa kembali menegaskan apakah peluru yang bertebaran itu sama sekali belum dipakai.

"Tapi bisa dijamin itu belum dipakai Pak?" tanya Najwa lagi.

Dengan tegas Iqbal menyatakan bahwa aparat sama sekali tidak menggunakan peluru tajam dalam mengahdapi massa kerusuhan 22 Mei.

"Tidak dipakai karena tim anarkis tidak keluar sama sekali selama dua hari dua malam itu," papar Iqbal.

"Mereka (atim anarkis) akan keluar jika diperintah oleh Kapolda atas laporan komandan lapangan akan ada perusuhan yang sangat fatal," sambungnya.

Bicara soal Rencana Pertemuan Jokowi dengan Prabowo, Moeldoko: Tidak Lama Lagi

Selain itu, Iqbal mangatakan bahwa peluru tajam yang bertebaran tersebut merupakan hasil jarahan dari para perusuh.

Iqbal juga menyinggung kepada siapa peluru tersebut akan digunakan.

"Bayangkan jika kerusuhan menjarah kemudian mengancam nyawa oang lain dan polisi diam saja, polisi hanya bersenjatakan tameng, terus juga gas air mata, dan water canon, itu tidak akan bisa apa-apa, kami juga akan digugat," tegas Iqbal.

"Jadi peluru tajam itu dijarah dan harus digunakan sebenarnya untuk tim anarkis," tandasnya.

(TribunWow.com/Atri)

WOW TODAY:

Tags:
Agnez MoAgnes MonicaChris BrownTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved