Breaking News:

Terkini Nasional

Ijin Terbang Kapten Vincent Dicabut, Muncul Petisi 'Kembalikan Ijin Lisensi Captain Vincent Raditya'

Kapten Vincent Raditya, pilot sekaligus YouTuber menjadi sorotan setelah ijin terbangnya dicabut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Instagram @vincentraditya
Vincent Raditya 

TRIBUNWOW.COM - Kapten Vincent Raditya, pilot sekaligus YouTuber menjadi sorotan setelah ijin terbangnya dicabut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pencabutan lisensi terbang Kapten Vincent dilatarbelakangi atas pelanggaran yang ia lakukan di zero gravity, yang kemudian ia unggah melalui kanal YouTube-nya, Vincent Raditya beberapa waktu lalu.

Sejumlah masyarakat kemudian menganggap pencabutan lisensi terbang sang kapten tidaklah adil, karena pencabutan lisensi tersebut dilakukan tiba-tiba, tanpa pemberian peringatan terlebih dahulu.

Bahkan saking ramainya pemberitaan terkait pencabutan ijin terbang Kapten Vincent, muncullah petisi dengan tajuk 'Kembalikan Ijin Lisensi Captain Vincent Raditya Oleh DirJen Perhubungan Udara'.

Kapten Vincent Raditya
Kapten Vincent Raditya (Capture Youtube)

 

Lisensi Kapten Vincent Raditya Dicabut Kemenhub, Petinggi TNI AU Justru Ajak Kolaborasi

Di keterangan petisi tersebut, tertulis alasan petisi dibuat, sebagai berikut:

"Kapten Vincent Raditya  Menerima Sanksi Pembatalan dan pencabutan ijin Lisensi tanpa didahului dengan Surat Peringatan, Ini tidak Sesuai dengan Urutan Pemberian Sanksi Pada : 

Peraturan Menteri Perhubungan PM 78 Tahun2017 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang - Undangan Di Bidang Penerbangan

BAB III Pasal 3
Setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan 
dikenakan sanksi administratif.
BAB IV Pasal 11
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa :
a. peringatan;
b. pembekuan;
c. pencabutan; dan/atau
d. denda administratif.
Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Seakan tergesa gesa dan ada indikasi dan Upaya Intervensi dari pihak pihak tertentu, dikarenakan Putusan ini Baru dikeluarkan Bulan Mei 2019 pada saat setelah dilakukan Investigasi Yang Menurut Penuturan Captain Renata didalam Akun Sosial Sosial Media YouTube Cameo Project ditemukan Pelanggaran Tersebut.

Ini Alasan Kemenhub Cabut Lisensi Single Engine Milik Kapten Vincent

Dan menurut BAB V Pasal 20 ayat 1,P PM 78 Tahun 2017 bahwa: 
Pengenaan sanksi administratif yang sudah ditetapkan akan dipublikasikan melalui website Direktorat Jenderal.

Namun Pada Kenyataannya Justru ini Muncul Pertama Kali pada Halaman YouTube Non Official Direktorat Jendral Perhubungan Udara.

Investigasi dari Pihak Direktorat Sungguh tidak berimbang dengan tidak mempertimbangkan Aspek Edukasi Serta Tidak sesuai dengan PerMenHub PM 78 Tahun 2017 dalam Hal penjatuhan Sanksi.

Karena itu Kami memohon dan meminta Agar Keputusan Tersebut ditinjau Kembali. 

Mari kita bersama sama membangun Upaya Hukum yang Adil dan Merata Sesuai dengan Pancasila Sila Ke 5 "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" Agar Sanksi Tidak Tebang pilih," tulis keterangan dalam petisi tersebut.

Kemenhub Nilai Kapten Vincent Langgar Sejumlah Ketentuan: Itu Bukan Manuver Normal

Hingga artikel ini ditayangkan, petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 28.500 masyarakat.

Petisi Kembalikan Ijin Lisensi Captain Vincent Raditya Oleh DirJen Perhubungan Udara di laman Change.org menembus angka lebih dari 25 ribu.
Petisi Kembalikan Ijin Lisensi Captain Vincent Raditya Oleh DirJen Perhubungan Udara di laman Change.org menembus angka lebih dari 25 ribu. (Capture change.org)

Tanggapan Kapten Vincent Raditya

Halaman
12
Tags:
Kapten VincentKementerian Perhubungan (Kemenhub)Vincent Raditya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved