Pilpres 2019
Cerita Mahfud MD Hadapi Sengketa Pilpres saat Masih di MK, Diisukan ke Cikeas Temui SBY Tengah Malam
Mahfud menceritakan momen dirinya menjadi hakim MK di tahun 2009. Ia menuturkan MK tak akan menjadi lembaga yang bisa didekte oleh pihak tertentu.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Diketahui, capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan menggugat sengketa pilpres ke MK, Jumat (24/5/2019).
Pendaftaran itu disampaikan oleh kuasa hukum kubu 02, Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim hukum lainnya.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu tampak melalui saluran Kompas TV, Sabtu (25/5/2019).
"Dan malam ini Pak Panitera, kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti," kata Bambang.
"Dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi, kita akan melengkapi seluruh daftar alat bukti yang memang diperlukan."
Ia menyebutkan, ada 8 pengacara yang mendampingi Prabowo-Sandi dalam gugatan di MK.
"Bersama kami ada Pak Hasyim dan ada 8 lawyers kolega-kolega kami yang ada di belakang, mereka menjadi satu kesatuan tim lawyer ini," ujar Bambang.
• Dorong Rekonsiliasi Pasca-Pemilu, Mahfud MD: Dalam Politik Itu Tidak Bisa Zero Sum Game
"Dan ada cukup banyak anak-anak muda nanti yang akan membantu sebagai asisten lawyer yang akan membantu seluruh proses ini."
"Sekarang jam 22.43 WIB, dan saya akan menyerahkan resmi permohonan sengketa ini dan alat bukti," sambungnya.
Bambang berharap, gugatan ini bisa menghidupkan kembali harapan dan optimisme.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami menghidupkan harapan dan bentuk optimisme," ungkap Bambang.
"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa hasil pemilihan presiden."
"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratif di negara ini," imbuhnya.
Pihak Prabowo-Sandi juga mengaku percaya akan menjadi bagian penting dalam upaya penegakan demokrasi.
"Kami percaya kita akan menjadi bagian penting dari seluruh proses itu," ujar Bambang.