Breaking News:

Terkini Nasional

Pakar Hukum Pidana Mudzakir: Dalam Hukum Pidana Tak Ada Makar terhadap Calon Presiden

Pakar Hukum Pidana, Mudzakir angkat bicara terkait dugaan tindakan makar oleh sejumlah aktivis yang tengah ramai diperbincangkan.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Kabar Siang di tvOne
Pakar Hukum Pidana, Mudzakir angkat bicara terkait dugaan tindakan makar oleh sejumlah aktivis yang tengah ramai diperbincangkan, Rabu (29/5/2019). 

"Jadi kalau itu mau dituduhkan sebagai perbuatan makar, berarti harus dibuktikan apakah ada niat untuk menggulingkan presiden, itu satu," ungkap Mudzakir.

"Yang kedua, permulaan pelaksanaan."

"Permulaan pelaksaan itu adalah perbuatan makar yang sesungguhnya tetapi dia tidak berhasil," sambungnya.

Jelaskan Kejanggalan Kematian Perusuh, Kapuskamnas UBJ Ungkap Keterlibatan Purnawirawan TNI

Lebih lanjut dirinya menyatakan bahwa tindakan makar harus jelas subjeknya, yakni presiden.

Kemudian, ia menyinggung soal status jabatan dari Joko Widodo (Jokowi).

Mudzakir mengatakan bahwa saat ini, Jokowi bukanlah seorang presiden, melainkan calon presiden.

"Unsurnya apa? Salah satu unsur pokok kalau makar terhadap presiden ya harus terhadap subjeknya presiden," ungkap Mudzakir.

"Nah sekarang ini, statusnya Pak Jokowi hari ini, dia adalah sebagai calon presiden yang kompetisi dengan melalui proses pemilihan presiden."

"Jadi kalau begitu subjek hukumnya ini adalah calon presiden, bukan presiden," tambahnya.

Waketum PAN Bara Hasibuan Sebut Ada Dalang di Balik Aksi 22 Mei, Singgung Aktor-aktor Intelektual

Untuk itu, ia menyarankan supaya aparat mencermati terlebih dahulu tindakan dugaan makar oleh sejumlah aktivis ditujukan kepada siapa, apakah untuk presiden atau calon presiden.

Terakhir, Mudzakir menegaskan bahwa dalam hukum pidana, tidak ada makar yang diperuntukan kepada calon presiden.

"Maka oleh sebab itu sebaiknya harus dicermati terlebih dahulu, ini makar terhadap presiden atau makar terhadap calon presiden," kata Mudzkir.

"Dalam hukum pidana itu tidak ada makar terhadap calon presiden," tegasnya.

Mengaku Jadi Target Sasaran Pembunuhan Kelompok Teroris, Moeldoko Kini Dikawal 2 Kopassus

Diketahui bahwa ada sejumlah aktivis yang diduga telah melakukan makar Pasca-Pemilu 2019, yakni Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma,

Selain aktivis terdapat pula politisi dan mantan TNI.

Yaitu politisi senior Partai Gerindra Permadi, dan Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen.

Simak videonya dari menit 2.13

(TribunWow.com/Atri)

WOW TODAY:

Tags:
Kasus MakarPresiden Joko Widodo (Jokowi)KUHP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved