Breaking News:

Kasus Korupsi

'Makasi Buat Pulkam' Jadi Kode Transaksi Suap Pejabat Imigrasi Mataram

Terungkap kode komunikasi yang digunakan pejabat Imigrasi Mataram, setelah menerima uang suap terkait pengurusan izin tinggal dua WNA di NTB.

Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan) dan Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting (kanan) menunjukkan barang bukti berupa uang terkait OTT Kantor Imigrasi Kelas I Mataram di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat sebagai pemberi suap  

TRIBUNWOW.COM - Terungkap kode komunikasi yang digunakan pejabat Imigrasi Mataram, setelah menerima uang suap terkait pengurusan izin tinggal dua Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Komunikasi suap pejabat imigrasi yang berhasil diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 'makasi, buat pulkam'.

"Teriden‎tifikasi salah satu komunikasi dalam perkara ini, setelah penerimaan uang oleh pejabat imigrasi terjadi, yaitu: 'makasi, buat pulkam'," sebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pejabat Imigrasi Mataram Ditahan KPK

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penyalahgunan izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tiga tersangka tersebut yakni, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat (LIL).

Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima ‎suap sebesar Rp 1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis berkewarganegaraan Singapura dan Australia.

Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.

Awalnya, ‎penyidik di kantor Imigrasi Kelas I Mataram mengamankan dua turis berinisial BGW dan MK karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.‎

Ini Reaksi Bawaslu dan KPU soal Ucapan Bambang Widjojanto yang Sebut Pemilu Tahun 2019 Jadi Terburuk

Keduanya disinyalir masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja dl Wyndham Sundancer Lombok.

Kemudian, perwakilan Manajemen Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat diduga mencoba mencari cara melakukan negosiasi dengan penyidik di Kantor lmigrasi Kelas I Mataram agar proses hukum dua WNA tersebut tidak berlanjut.

Ternyata, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidlkan (SPDP) untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019. ‎Selanjutnya, terjadi komunikasi antara penyidik Imigrasi dengan Liliana terkait SPDP tersebut.

Permintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikan harga untuk menghentikan kasus.

Liliana kemudian menawarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk menghentikan kasus tersebut. Namun, Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit.

Terjadilah proses negosiasi lanjutan antara Yusriansyah dengan pihak Wyndham Sundancer Lombok.‎

Mahfud MD Dorong Rekonsiliasi Politik Kedua Kubu segera Dilakukan

Akhirnya, disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara dua WNA tersebut sebesar Rp 1,2 miliar. Penyerahan uang Rp 1,2 miliar tersebut dilakukan dengan cara yang tidak biasa.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Kode Transaksi Suap Pejabat Imigrasi: ''Makasi, Buat Pulkam''

WOW TODAY:

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BMKGBadan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)Prakiraan CuacaHujanCerah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved