Kasus Korupsi
3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pejabat Imigrasi Mataram Ditahan KPK
Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal WNA di lingkungan Kantor Imigrasi Mataram ditahan oleh KPK.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Mataram ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.
Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari tersangka Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
• Ini Reaksi Bawaslu dan KPU soal Ucapan Bambang Widjojanto yang Sebut Pemilu Tahun 2019 Jadi Terburuk
"Tiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (29/5/2019).
Kurniadie ditahan di Rutan Cabang KPK C1 yang terletak di kawasan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Yusriansyah di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Liliana ditahan di Rutan Cabang KPK K4 yang terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK.
• Mahfud MD Dorong Rekonsiliasi Politik Kedua Kubu segera Dilakukan
Suap yang diberikan ke Kurniadie dan Yusriansyah itu guna menghentikan proses hukum terhadap dua WNA yang bekerja di tempat Liliana tersebut.
Sebab saat itu, penyidik keimigrasian mengamankan WNA berinisial BGW dan MK karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa. Akan tetapi, keduanya diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
(Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Suap Pejabat Imigrasi Mataram
WOW TODAY: