Breaking News:

Cerita Selebriti

Andi Soraya Sempatkan Hadir Jadi Saksi di Sidang Lanjutannya, Steve Emmanuel: Terima Kasih Aya

Steve Emmanuel mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada mantan istrinya, Andi Soraya, karena telah berkesempatan hadir dalam sidang lanjutan kasusnya

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Mohamad Yoenus
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Andi Soraya dan Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (27/5/2019). 

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.

Penangkapan Steve Emmanuel bersumber dari laporan masyarakat.

Ashanty Singgung soal Tuduhan Pembohongan Publik, Lucinta Luna Akhirnya Bongkar Nama Asli

Menurut keterangannya terhadap pihak penyidik kepolisian, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.

Atas kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick saat ditemui dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), dikutip dari Kompas.com. (TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
KediriJawa TimurNajwa Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved