Pilpres 2019
Tanggapi Gugatan Sengketa Pilpres BPN Prabowo-Sandi, KPU: Kami Yakin menang
Komisioner KPU, Ilham Saputra menyatakan pihaknya akan memenangkan terkait gugatan sengketa pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menanggapi soal gugatan sengketa Pemilihan Presiden (PIlpres) 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ilham meyakini bahwa pihaknya akan memenangkan terkait gugatan sengketa pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keyakinan itu disampaikannya lantaran KPU sudah melakukan penghitungan suara sesuai dengan prosedur.
• Mahfud MD Singgung Peluang Kemenangan Prabowo dalam Gugatan Pilpres: MK Tak Boleh Diteror Siapa Pun
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, hal itu dikemukakan Ilham saat di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
"Insya Allah kami bisa menjawab gugatan atau permohonan dari partai politik dan pasangan calon," ujar Ilham.
"Kami yakin kami bisa menang karena yang sudah kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur," tambahnya.
Selain itu, dirinya juga mengaku siap menghadapi semua proses dan keputusan MK soal gugatan tersebut.
Ilham menjelaskan bahwa pihaknya juga siap jika MK memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah.
Hal itu dikatakannya lantaran KPU juga sudah menyiapkan anggaran untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan putusan dari MK.
"Iya, kami harus siap-siap," jelas Ilham.
"Tentu saja kami dikasih waktu (untuk menyiapkan logistik) berapa lama, pengalaman kami begitu."
"Biasanya tidak banyak berapa PSU," tandasnya.
• Mantan Ketua MK Mahfud MD Desak Aparat Usut Tuntas Kerusuhan 22 Mei: Ini Pasti Ada Dalangnya
Selain itu, KPU juga menanggapi soal tudingan 17,5 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap tak masuk akal oleh BPN Prabowo-Sandi.
Tanggapan itu disampaikan oleh Komisioner KPU, Viryan Azis saat di Kantor KPU, Menteng Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Diketahui bahwa DPT tersebut menjadi satu di antara materi sengketa BPN Prabowo-Sandi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait dengan tudingan 17,5 juta DPT yang tidak masuk akal, kemudian kita bisa melihat sebenarnya terkait masuk di akal atau tidak, dengan analisis yang lebih sederhana," ujar Viryan dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, Viryan mempertanyakan terkait laporan DPT oleh BPN Prabowo-Sandi.
"Apakah mungkin DPT Pemilu 2019 lebih rendah dari DPT Pemilu 2014 dan 2009? Mana yang tidak masuk akal?" jelas Viryan.

• TKN Jelaskan Bukti Sengketa Pemilu Harus Berdampak Pada Perolehan Suara: Melebihi 16 Juta
Menurutnya jika jumlah DPT Pemilu 2019 lebih sedikit dibanding tahun 2014 dan 2009 justru dinilai tidak wajar.
Viryan mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menyampaikan klarifikasi kepada BPN sial tudingan 17,5 Juta DPT tak wajar sebelum pencoblosan dilakukan.
Ia menambahkan bahwa klarifikasi itu juga dilengkapi dengan data dan analisis yang turut diserahkan Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Ya KPU sudah menindaklanjuti ya, artinya sebenarnya ini sudah diketahui banyak pihak dan dokumen jawaban juga kan sebagai dokumen pertanggung jawaban publik kita sebarluaskan," tandasnya.
• Minta Polisi Usut Tuntas Ancaman Pembunuhan Terhadapnya, Wiranto: Tak Perlu Takut
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, MK telah resmi menerima permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh BPN pada Jumat (24/5/2019) sore.
Ratusan gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) telah diterima MK.
Sementara dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD sejumlah 316 sudah diterima MK.
Selain itu, permohonan gugatan pemilihan DPD sebanyak 9 gugatan.
Jika ditotal, MK telah menerima sebanyak 325 permohonan gugatan.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: