Breaking News:

Pilpres 2019

Sebut Bukti Link Berita sebagai Strategi, Hendarsam: TKN Reaktif Sekali, Paranoid atau Gimana?

Jubir Hukum Prabowo-Sandi, Hendarsam angkat bicara atas banyak pihak yang menilai bahwa bukti link berita untuk menggugat hasil pilpres tidak cukup

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube CNN Indonesia
Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam saat menjadi narasumber di CNN Indonesia, seperti tampak dalam saluran YouTube CNN Indonesia, Selasa (28/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko angkat bicara atas banyak pihak yang menilai bahwa bukti link berita untuk menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 tidaklah cukup kuat.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Hendarsam saat menjadi narasumber di acara CNN Indonesia, seperti yang diunggah dalam saluran YouTube CNN Indonesia, Senin (27/5/2019).

"Pasal 5 UU ITE menyatakan bahwa mengenai alat bukti itu ada penambahan. Jadi ada perluasan makna. Kalau dulu cuma 5 alat bukti, di UU ITE ada perluasannya, dokumen elektronik itu adalah alat bukti juga," jelas Hendarsam.

Sebut Bukti Link Berita Lemah, Pengamat: Kubu Prabowo-Sandi Bisa Jadi Bulan-bulanan di Persidangan

Namun demikian, Hendarsam mengaku setuju bahwa link berita tidak hanya dijadikan satu elemen untuk membuktikan adanya suatu peristiwa hukum yang ingin didalilkan dalam suatu permohonan atau gugatan.

Hendarsam lantas menyebutkan hal tersebut bisa menjadi strategi yang dimiliki oleh kubu 02.

Sehingga, dirinya mengaku sempat heran dengan reaksi yang ditunjukkan oleh kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko (kedua dari kanan) saat menjadi narasumber di CNN Indonesia, seperti tampak dalam saluran YouTube CNN Indonesia, Selasa (28/5/2019).
Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko (kedua dari kanan) saat menjadi narasumber di CNN Indonesia, seperti tampak dalam saluran YouTube CNN Indonesia, Selasa (28/5/2019). (Capture Youtube CNN Indonesia)

"Makanya saya agak heran melihat teman-teman TKN ini reaktif sekali. Kayaknya antara paranoid, salah mencerna, atau gimana?," papar dia.

Hendarsam menilai, yang dimiliki timnya itu tidak harus ditunjukkan semua di awal.

"Tentunya harus ada kejutan-kejutan di ronde pertengahan atau ronde akhir. Itu masalah strategi," ungkap Hendarsam.

"Tidak mungkin itu kita rilis semua di awal. Di mana kita saat ini berhadapan dengan penguasa, berhadapan dengan instrumen kekuasaan yang kita sudah sama-sama tahu kalau yang berseberangan dengan penguasa ini ngeri-ngeri sedap sekarang ini kalau soal nasibnya," sambung dia.

Kata Pengamat setelah Melihat Salinan Gugatan Hasil Piplres Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

Simak videonya mulai menit ke 5.16:

Link Berita Sebagai Bukti Gugatan ke MK

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019).

Dalam pengajuan gugatan tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi membawa setidaknya 51 alat bukti.

Dalam bukti-bukti tersebut, terdapat bukti yang berasal dari link berita media.

Mengutip Kompas.com, Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Juanidi menyebutkan, ada 30 persen kliping media yang dijadikan bukti oleh BPN.

"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). 30 persennya kliping media," ucap Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019), dikutip dari Kompas.com.

"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," sambungnya.

Gugatan Sengketa Pilpres: Ini 5 Dugaan Kecurangan yang Dilaporkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

Dikutip dari TribunJakarta, berikut sejumlah berita media yang dijadikan bukti oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi:

1. Kapolsek Pasirwangi mengaku diarahkan dukungan Jokowi (Bukti P-11)

2. Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres Hingga ke Desa/CNN Indonesia (Bukti P-12)

3. SBY soal oknum BIN, Polri, dan TNI yang tak netral di Pilkada (Bukti P-13)

4. Pose Dua Jari di Acara Gerindra Anies Terancam 3 Tahun Penjara (Bukti P-31)/CNN Indonesia

5. Pose Jari Luhut dan Sri Mulyani Bukan Pelanggaran Pemilu/Tempo.co (Bukti P-14)

6. Kades di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Percobaan karena Dukung Sandiaga/Detik.com (Bukti P-15)

7. Bawaslu Setop Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi/CNN Indonesia (Bukti P-16)

8. Gubernur dan 9 Bupati di Bengkulu Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf/TribunJogja.com (Bukti P-17)

9. Wagub Sulbar dan 5 Bupati Deklarasi Dukung Jokowi/Tribunsulbar (Bukti P-18)

10. 15 Gubernur Tegaskan Dukungan Kepada Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019/Liputan6.com (Bukti P-19)

11. 12 Kepala Daerah di Sumatera Barat Deklarasi Dukung Jokowi/Kompas.com (Bukti P-20)

12. 6 Kepala Daerah di Maluku Utara Hadiri Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf/Bisnis.com (Bukti P-21)

13. Bawaslu Putuskan Deklarasi Ganjar dan 31 Kepala Daerah Melanggar/Kompas.com (Bukti P-22)

14. Dukungan Hary Tanoe kepada Jokowi Diduga karena Terpojok (Bukti P-23)

15. Jokowi Mendapat Dukungan saat Hadiri Silaturahmi Nasional Kepala Desa/Suara.com (Bukti P-24)

16. Pameran Mobil Jadi Kampanye Tagar #Jokowi2Periode/Detik.com (Bukti P-25)

TKN Dijadwalkan Datang ke MK Konsultasi Gugatan Hasil Pilpres 2019 Prabowo-Sandiaga

17. Ibu-ibu Diajak Teriak Jokowi Presiden oleh Menteri Perindustrian/CNBC Indonesia (Bukti P-26)

18. ASN Jangan Netral: Sampaikan Program Pak Jokowi/IDNNews (Bukti P-27)

19. Jokowi Minta Perwira TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah/Tempo.co (Bukti P-28)

20. Tidak Masalah Jokowi Gaet TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah/CNN Indonesia (Bukti P-29)

21. Satpol PP Diminta Kampanyekan Jokowi/JawaPos.com (Bukti P-30)

22. Jokowi Perintahkan Menteri Pamer Keberhasilan/CNN Indonesia (Bukti P-31)

23. Kementerian BUMN Gelar Acara Ulang Tahun Sepanjang Maret-April 2019/bumntrack.com (Bukti P-32)

TKN Nilai Tak Cukup Kuat

Mengutip Tribunnews.com, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, Senin (27/5/2019), menyebutkan link berita tidak cukup kuat untuk menjadi bukti dalam sengketa pemilu.

Ia menilai, Prabowo-Sandi harus bekerja lebih keras untuk mengumpulkan bukti-bukti dan data agar dapat memperkuat tuduhan kecurangan pemilu pada persidangan di MK. 

"Sebaiknya memang, teman-teman 02 betul-betul menyiapkan tuduhannya secara jelas. Dalam artian ada data-data. Misalnya kalau dianggap ada kecurangan, itu apa? dimana? Kapan? Siapa saksinya? Itu contohnya," ujar Kadir Karding.

Dua Sumber Potensi Kemenangan Prabowo-Sandi setelah Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Kadir Karding yakin, jika hal tersebut tak dilakukan, maka akan sulit bagi hakim untuk mengabulkan permohonan kubu Prabowo-Sandi.

Selain Kadir Karding, anggota TKN Jokowi-Ma'ruf lainnya, Achmad Baidowi menyebutkan bahwa pihaknya makin yakin gugatan Prabowo-Sandi mengenai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) akan sulit dibuktikan di MK,

"Soal alat bukti itu biarlah hakim MK yang menilai. Kami meyakini, MK akan memeriksa perkara berdasarkan alat bukti yang terverifikasi," ujar Baidowi.

"Dengan situasi tersebut, kami tambah yakin bahwa laporan BPN adanya pelanggaran TSM sulit dibuktikan. Apalagi untuk mengejar selisih skitar 16 juta suara," sambungnya.

(TribunWow.com/Ananda Putri)

WOW TODAY:

Tags:
Atta HalilintarAurel HermansyahGunung Bromo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved