Terkini Nasional
RESMI Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Daftar Cuti Bersama PNS untuk Lebaran dan Natal 2019
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil ( PNS) 2019.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil ( PNS) 2019.
Dalam Keppres tersebut ditetapkan waktu cuti bersama untuk PNS tahun 2019.
Seperti dilansir Kontan.co.id, Selasa (28/5), jadwal cuti bersama PNS 2019 mulai tanggal 3 Juni, 4 Juni, dan 7 Juni 2019 atau Senin, Selasa dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Sementara untuk cuti bersama Hari Raya Natal adalah tanggal 24 Desember 2019.
• Jadwal THR dan Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Besarannya, Ada yang Terima hingga Rp 26,23 Juta
Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 27 Mei 2019 tersebut ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Kemudian bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.
Ketentuan aturan cuti bersama PNS ini juga berlaku untuk pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Noverius Laoli)
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah terbitkan Kepres cuti bersama Lebaran dan Natal 2019, berikut jadwalnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/kalender_20171231_111605.jpg)