Pilpres 2019
Perludem: Link Berita Tak Cukup untuk Mendalilkan Pemilu Curang Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menilai link berita bisa saja dijadikan sebagai bukti dalam sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Link Berita Sebagai Bukti Gugatan ke MK
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019).
Dalam pengajuan gugatan tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi membawa setidaknya 51 alat bukti.
Dalam bukti-bukti tersebut, terdapat bukti yang berasal dari link berita media.
Mengutip Kompas.com, Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Juanidi menyebutkan, ada 30 persen kliping media yang dijadikan bukti oleh BPN.
"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). 30 persennya kliping media," ucap Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019), dikutip dari Kompas.com.
"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," sambungnya.
• Gugatan Sengketa Pilpres: Ini 5 Dugaan Kecurangan yang Dilaporkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi
Dikutip dari TribunJakarta, berikut sejumlah berita media yang dijadikan bukti oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi:
1. Kapolsek Pasirwangi mengaku diarahkan dukungan Jokowi (Bukti P-11)
2. Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres Hingga ke Desa/CNN Indonesia (Bukti P-12)
3. SBY soal oknum BIN, Polri, dan TNI yang tak netral di Pilkada (Bukti P-13)
4. Pose Dua Jari di Acara Gerindra Anies Terancam 3 Tahun Penjara (Bukti P-31)/CNN Indonesia
5. Pose Jari Luhut dan Sri Mulyani Bukan Pelanggaran Pemilu/Tempo.co (Bukti P-14)
6. Kades di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Percobaan karena Dukung Sandiaga/Detik.com (Bukti P-15)
7. Bawaslu Setop Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi/CNN Indonesia (Bukti P-16)