Breaking News:

Kasus Korupsi

Setelah Diperiksa KPK, Mantan Deputi Gubernur BI Muliaman: Banyak Ditanya, Tebal Dokumennya

Pengembangan penyelidikan kasus Bank Century kembali didalami KPK melalui mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TribunWow.com/Octavia Monica
Ilustrasi KPK 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pengembangan penyelidikan kasus Bank Century kembali didalami melalui Muliaman seiring kebutuhan permintaan dari tim penyelidik.

Seperti diketahui tim penyidik KPK melanjutkan kembali pengembangan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal ini menyusul pemeriksaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad pada Senin (27/5/2019).

Dia yang menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Swiss merangkap Liechtenstein telah diperiksa sejak pagi hingga siang hari.

Hanya saja, Febri enggan menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Muliaman.

"Kalau didalami terkait apa, belum bisa saya sampaikan karena masih dalam proses penyelidikan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Kendati demikian, KPK memastikan pengembangan kasus ini akan terus berlanjut menyusul pemeriksaan 36 saksi yang sejauh ini telah dilakukan KPK dari berbagai unsur.

"Nanti tentu kami akan mempelajari lebih lanjut dari pemeriksaan dan dokumen lain dalam dugaan tindak pidana korupsi Century," kata Febri.

Tersangka Aksi 21 Mei Dibayar 150 Juta untuk Upaya Pembunuhan Pejabat dan Pimpinan Lembaga Survei

Usai diperiksa KPK, Muliaman mengaku masih dimintai keterangan yang sama saat diperiksa KPK sebelumnya.

Penyelidik menggali lagi dokumen-dokumen tebal terkait century. 

"Banyak (pertanyaannya), kan tebal dokumennya," kata Muliaman.

Namun, dia tak menjelaskan secara rinci hal apa saja yang ditanyakan penyelidik tersebut.

Dia memilih bergegas meninggalkan Gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK baru mengantarkan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya ke jeruji besi.

Budi Mulya divonis 15 tahun di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2015.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Atta HalilintarAurel HermansyahMalangYouTubeGilang Widya PramanaShandy Purnamasari
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved