Breaking News:

Ramadan dan Idul Fitri

Kemenhub Berlakukan Aturan Batas Angkut Barang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Mulai 30 Mei 2019

Pemberlakuan aturan pembatasan angkutan barang mulai 30 Mei 2019 juga berlaku di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Pemudik antre menunggu masuk ke kapal Ro-Ro saat puncak arus mudik di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Jumat (23/6/2017). Pelabuhan Merak menargetkan 1.438.550 orang akan menyeberangi lintasan Merak-Bakauheni selama Lebaran tahun ini. 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mengatakan pemberlakuan aturan pembatasan angkutan barang mulai 30 Mei 2019 juga berlaku di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.

Meski, puncak arus mudik di pelabuhan baru terjadi pada tanggal 2 Juni 2019.

"Dengan pola arus mudik dan balik seperti ini, lembatasan kendaraan barang kalau nasional 30-31 Mei 2019 dan 1-2 Juni 2019, ternyata di sini belum arus mudik. Karena PM sudah sama, saat (tanggal) pelarangan tidak ada yang melakukan perjalanan," ujar Budi di Banyuwangi, Minggu (26/5/2019).

Jelang Lebaran, Kemenhub Telah Prediksikan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Kereta Api

Sebagai informasi, Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran 2019.

Peraturan ini akan mengoptimalkan pengunaan dan pergerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan tol dan nasional saat arus mudik dan balik.

Mobil barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Namun, Budi mengatakan, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berhak tetap memberangkatkan angkutan barang jika memang kondisi kapal dalam keadaan kosong.

Imbauan untuk Pemudik, Waspada KM 203 Tol Palimanan-Kanci yang Rawan Kecelakaan

"Malau masih sesuai komoditas yang boleh menyeberang silahkan, kalau pagi ada diskresi dan memungkinkan daripada kapal kosong silahkan," ujar dia.

Budi mengatakan, Permenhub terkait pembatasan angkutan barang yang berlaku tahun ini memang belum mempertimbangkan kondisi di Ketapang-Gilimanuk.

Pada 2020 mendatang, pemerintah akan mengupayakan agar peratutan pembatasan angkutan barang di Ketapang-Gilimanuk tak lagi sama dengan yang berlaku di Jakarta. (Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mudik 2019, Pembatasan Angkutan Barang di Ketapang-Gilimanuk Mulai 30 Mei

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Lesti KejoraRizky BillarIrfan HakimMaharMenikahBandungJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved