Breaking News:

Pilpres 2019

Pakar Hukum Tata Negara Ini Tolak Tawaran Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi saat Diminta Jadi Saksi MK

Lihat reaksi penolakan dari pakar hukum tata negara ini saat ditawari menjadi saksi di MK oleh Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews.com/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

TRIBUNWOW.COM - Satu di antara 8 tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Iwan Satriawan meminta pakar hukum tata negara untuk menjadi saksi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Iwan saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang, Sabtu (25/5/2019).

Sementara pakar hukum yang menolak tawaran tersebut adalah Refly Harun.

Hal ini bermula saat Refly memberikan tanggapan soal adanya 51 bukti poin yang diajukan tim kuasa hukum ke MK.

"Kalau melihat dari 51 bukti poin yang disampaikan BPN (Badan Pemenangan Nasionl) apakah ada celah?," tanya pembawa acara.

Tim Hukum BPN Pakai Pidato SBY soal Ketidaknetralan Aparatur Negara sebagai Bukti Kecurangan 01

Refly lalu mengatakan bahwa dirinya membayangkan, tim kuasa hukum BPN sudah tak mempermasalahkan jumlah suara.

"Tim BPN tidak akan lagi mempermasalahkan penghitungan suara yang perbedaannya sampai 16 juta, hampir 17 juta saya kira selesai," ujar Refly Harun.

"Itu tidak akan dibuktikan satu demi satu apalagi kalau basisnya C1, saya kira waktunya tidak ada juga, dan juga barangkali susah membuktikan perbedaan sampai 8,5 juta suara karena itulah signifikansinya."

Menurut Refly, mereka akan mempermasalahkan soal kualitatif yang sering dilontarkan yakni kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Maka bergerak pada pradigma kedua kualitatif, dalam kualitatif ini bayangan saya pertama mereka akan membuktikan bahwa kecurangan ini TSM karena itulah doktrin yang dipakai oleh MK selama ini," kata Refly Harun.

"Kalau terbukti TSM, terstruktur itu artinya ada rantai komandonya, sistematis itu ada pola yang ajeg, terpola bukan sembarangan, masif itu di banyak tempat kalau misal yang dipermasalahkan di provinsi di banyak tempat di provinsi tersebut, kalau dipermasalahkan di negara banyak tempat di negara tersebut."

"Maka kemudian itu dulu yang akan dibuktikan dan ini tentu signifikan akan mempengaruhi putusan nanti MK ke depan."

TKN Jokowi-Maruf Sindir Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi: Fokus ke Bukti-bukti, Jangan Sibuk Beropini

Refly juga beranggapan bahwa tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi akan merujuk para dasar pemilu yang seharusnya langsung bebas jujur dan adil (luber jurdil).

"Kalau itu misalnya sulit saya kira Tim BPN barang kali akan bergerak pada satu dua kecurangan yang bukan signifikan mempengaruhi hasil pemilu tapi signifikan bagi sebuah pemilu yang berintegritas, pemilu yang konstitisuional apa itu ya mungkin mereka akan mensasar beberapa hal, entah itu mungkin penggunaan ASN, entah itu money politic, atau apapun yang penting adalah buktinya harus sah dan meyakinkan."

Setelahnya, Iwan diminta untuk menanggapi pernyataan dari Refly Harun.

"Prof Iwan pertanyaan saya tadi sebelumnya adalah ini termasuk dengan 17 juta suara selisihnya yang masuk dalam poin sementara tadi Prof Refly mengatakan tadi sudah tidak lagi masuk dalam gugatan," tanya pembawa acara.

"Bukan tidak masuk ya, sebagai pintu tetap masuk tapi saya kira bukan. Stressing point-nya di kualitatif saya membayangkan," jelas Refly Harun.

Pengamat Sebut Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Banyak Gunakan Data Sekunder: 30 Persen Kliping Media

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi justru menawarkan Refly Harun untuk menjadi saksi di MK.

"Iya terima kasih saya setuju itu dengan pendapat Mas Refly ya, saya kira Mas Refly besok bisa jadi saksi kita gitu, jadi ahli," tawa Iwan sambil tertawa.

Mendengar penawaran tersebut, Refly langsung memberikan penolakan.

"Sudah pasti menolak, netral," jawabnya sambil tertawa pula.

Iwan Satriawan saat berada di acara Kabar Petang, Sabtu (23/5/2019).
Iwan Satriawan saat berada di acara Kabar Petang, Sabtu (23/5/2019). (Capture YouTube Talkshow TvOne)

Lihat videonya menit ke 6.15:

8 Orang yang Bergabung dalam Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi 

 Kubu pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusional (MK) soal hasil pemilihan presiden.

Sebanyak 8 orang pengacara diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada Jumat (24/5/2019).

Dilansir oleh Kompas.com, sebanyak 8 orang pengacara yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi menuju ke MK pada Jumat, malam.

Ketua tim tersebut merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau kerap disapa BW.

BW menjabat posisi di KPK itu selama masa periode 2011 hingga 2015.

 Reaksi Mahfud MD saat Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Minta MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator

Dikutip dari Tribun Timur, mengenai kemampuan di bidang hukum, BW mendapatkan nilai sempurna saat seleksi pimpinan Komisi KPK.

Ia mendapatkan nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan.

Sementara 7 orang lainnya juga memiliki kiprah masing-masing di bidang hukum.

"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjojanto," ujar Bambang seusai mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/4/2019).

Sementara dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memiliki sejumlah pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK.

Tim tersebut dibuat khusus untuk menangani sengketa pemilihan presiden atau dalam hal ini menghadapi kubu Prabowo-Sandi yang telah memberikan gugatan.

 3 Pakar Hukum Sebut Pemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo, Ini Penjelasannya

Melalui Ketua Tim Hukum KPU sebanyak 20 orang telah dipersiapkan untuk hadapi sengketa tersebut.

"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019) pada Kompas.com.

Ke-20 pengacara tersebut merupakan kerjasama dari KPU dengan beberapa badan konsultan.

Beberapa badan konsultan tersebut tak hanya menangani soal Pilpres namun juga untuk pemilihan legislatif.

Sedangkan kubu paslon Joko Widodo (Jokowi) -Maruf Amin melalui Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf juga telah membentuk tik kuasa hukum.

Tim tersebut juga dipersiapkan untuk bersidang dalam sengketa Pilpres sebagai pihak tergugat.

"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK. Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) pada Tribunnews.

"Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," tambahnya.

 Terlihat Menunduk, Pensiunan TNI di Malang Ternyata Meninggal Dunia saat Cat Makam Istri & Anaknya

Tim kuasa hukum itu terdiri dari 36 orang yang terbagi di beberapa jabatan tim.

Berikut ini tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK:

1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra

2. Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan

3. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan

4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.

5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha

6. Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.

 Mahfud MD Perkirakan Kondisi Negara setelah MK Putuskan Sengketa Pilpres: Akan Terjadi Hal yang Sama

Diketahui, pada pilpres 2014 silam, Yusril merupakan pendukung dari Prabowo yang juga maju menjadi capres saat itu.

Saat itu, Prabowo dan Hatta juga menempuh jalur MK dan Yusril dipercaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan di MK.

Dalam kiprahnya, Yusril jsutru sering berada di pihak yang bertentangan dengan kubu Jokowi.

Keputusan Ketua Umum Partai Bulan Bintang untuk menjadi Ketua dari Tim Hukum TKN ini juga mengejutkan banyak pihak.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
SerangBantenAir PanasKekerasan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved