Breaking News:

Pilpres 2019

Laporan soal Kecurangan Pemilu Pernah Ditolak Bawaslu, Apa Alasan BPN Kembali Ajukan ke MK?

Namun, Bawaslu sudah memutuskan untuk menolak menindaklanjuti laporan BPN soal pelanggaran pemilu yang TSM.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

TRIBUNWOW.COM - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Padahal, hal yang sama pernah dilaporkan BPN Prabowo-Sandiaga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, Bawaslu sudah memutuskan untuk menolak menindaklanjuti laporan BPN soal pelanggaran pemilu yang TSM.

Lalu, mengapa BPN kembali mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi?

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Minta MK Tak Hanya Telusuri Angka: Bukan Sekadar Mahkamah Kalkulator

"Betul Bawaslu telah pernah menerima laporan yang berkaitan dengan dugaan TSM ini dan kemudian Bawaslu telah menolak itu. Tapi penolakan Bawaslu itu didasarkan pada argumen prosedural," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019).

Laporan tersebut ditolak untuk ditindaklanjuti karena alat bukti yang dibawa oleh BPN tidak cukup mendukung.

Bawaslu menyatakan, bukti yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor.

Adapun, BPN mencantumkan print out berita online sebagai salah satu buktinya.

Bambang mengatakan ini berarti Bawaslu bukan menolak laporan BPN, melainkan tidak menerima.

Ali Ngabalin Minta Dalang Aksi 22 Mei Ditangkap, Tunjuk-tunjuk Fadli Zon dan Amien Rais Provokator

Penolakannya juga karena alasan yang prosedural. Bambang menyebut hal ini membawa kerugian bagi BPN Prabowo-Sandiaga.

Sebab materi dari laporan itu tidak dibahas oleh Bawaslu.

Dia pun berpendapat sebenarnya Bawaslu memang tidak bisa membuktikan pelanggaran pemilu terkait kecurangan TSM.

"Kami khawatir sebenarnya Bawaslu tidak cukup mampu menangkap spirit yang terkandung dalam laporan itu dan jangan-jangan juga tidak mampu mengungkap kebenaran yang kami ajukan karena itu membutuhkan kajian," ujar Bambang.

"Misalnya sistem IT KPU yang bermasalah. Kalau Bawaslu enggak punya ahli IT, dia akan kesulitan. Jadi dia memilih tidak menerima," tambah dia. (Kompas.com/Jessi Carina)

WOW TODAY:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Prabowo-Sandiaga Anggap Bawaslu Tak Mampu Ungkap Kebenaran"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus PembunuhanPembunuhanCengkareng
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved