Breaking News:

Terkini Nasional

Ombudsman Nilai Pemerintah Lamban Atasi Mahalnya Harga Tiket Pesawat

Pemerintah dinilai terlambat mengatasi kenaikan harga tiket pesawat hingga akhirnya dikeluhkan masyarakat.

Tayang:
Editor: Mohamad Yoenus
Kompas.com
ILUSTRASI Tiket Pesawat. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12-16 persen pada 15 Mei 2019.

Ini dilakukan supaya harga tiket pesawat bisa segera turun.

Meskipun demikian, Anggota Ombudsman RI Alvin Lie berpendapat lain soal kebijakan itu.

AP I Ungkap Kehilangan Rp 300 Miliar karena Harga Tiket Pesawat Mahal

Pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dinilai terlambat mengatasi kenaikan harga tiket pesawat hingga akhirnya dikeluhkan masyarakat.

"Bahwa kondisi tiket pesawat saat ini (dikeluhkan) itu tidak lepas dari lambannya Menteri Perhubungan merevisi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB)," kata Alvin di Jakarta, Kamis (23/5/2019). 

Alvin menjelaskan, TBA yang selama ini dipakai sudah diterapkan sejak 2016.

Namun, hingga kini satuan biaya angkut per kursi per penumpangnya tidak pernah direvisi sejak 2014 lalu.

Padahal sisi lain, biaya operasional yang harus ditanggung maskapai penerbangan sudah berubah atau alami kenaikan sejak 2014.

"Yang paling mudah dari sisi nilai tukar rupiah, gaji pegawai, biaya sewa fasilitas naik, harga avtur juga berubah. Itu berubah," ungkapnya.

Menurutnya, penurunan TBA tiket pesawat sebesar 12-16 persen yang dilakukan pemerintah akan memberatkan perusahaan maskapai penerbangan.

Apalagi, aturan ini tidak diimbangi kenaikan satuan biaya angkut kursi per kilometer.

"Sehingga yang terjadi adalah maskapai ini tidak punya lagi fleksibilitas, ketika ramai dipasang harga tinggi, ketika sepi subsidi silang harga murah. Sekarang dengan pemerintah menurunkan TBA tidak akan menolong karena turun itu hanya TBA, sedangkan satuan biaya angkut kursi per kilometer nya tidak," ujarnya.

"Iini akan turun (harga tiket), kalau tadinya Rp 1 juta terus diturunkan paling-paling hanya maksimal Rp 850.000, sedangkan sebelumnya masih fleksibel itu mungkin pada saat sepi bisa minimum jadi Rp 400.000-Rp 500.000," sebut dia.

Harga Tiket Pesawat Mahal, Warga Sumbar Diprediksi Tak Banyak yang Ikut Aksi 22 Mei di Jakarta

Alvin menambahkan, Ombudsman telah memberikan pendapat dan saran kepada Menhub terkait polemik harga tiket tersebut untuk menemukan solusi terbaik.

Bahkan, Alvin mengungkapkan dirinya telah menyampaikan hal serupa secara pribadi di luar kapasitasnya sebagai anggota Ombudsman.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Viral VideoViralKaranganyarPasangan mesumMesumJawa Tengah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved