Terkini Nasional
20 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat dan Massa Aksi 22 Mei, AJI Minta Usut Tuntas
Jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa berujung kerusuhan pada 21-22 Mei, makin bertambah.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Atas tindakan itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun massa aksi.
Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik.
Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.
Kami mendesak aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan.
Kami juga mengimbau kepada para pimpinan media massa untuk bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya.
• 8 Negara Keluarkan Travel Advice ke Indonesia akibat Aksi 22 Mei yang Berujung Rusuh
Atas peristiwa tersebut AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan dan menyerukan:
1. Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, baik oleh polisi maupun kelompok warga.
2. Mengimbau kepada para pemimpin media untuk bertanggung jawab atas keselamatan jurnalis saat bertugas di lapangan. Memberikan pembekalan pengetahuan Safety Journalist dan penanganan trauma yang terjadi selama peliputan.
3. Mengimbau para jurnalis yang meliput aksi massa untuk mengutamakan keselamatan dengan menjaga jarak saat terjadi kerusuhan.
Jakarta, 24 Mei 2019
Asnil Bambani Amri, (Ketua AJI Jakarta) 081374439365
Erick Tanjung (Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta) 08118109277
Ade Wahyudin (Direktur Eksekutif LBH Pers) +62 857 73238190
(Pers release dari AJI)
WOW TODAY: