Breaking News:

Pilpres 2019

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Alasan Gugatan Prabowo pada Pilpres 2014 Ditolak MK

Refly Harun membeberkan alasan gugatan pasangan capres-cawapres pada pilpres 2014, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, ditolak oleh MK.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Astini Mega Sari
Capture Breaking iNews
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membeberkan alasan gugatan pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ditolak oleh Mahkamah Konstiusi (MK) pada Pilpres 2014, Rabu (22/5/2019). 

"Tidak bisa kita membawa persoalan itu hanya berdasarkan asumsi," Jelas Refly.

"Asumsi-asumsi yang walau kelihatan yang logis dan rasional, tetapi tetap membutuhkan hukum pembuktian begitu," tandasnya.

Simak videonya dari menit 2.37:

Andre Rosiade Bantah BPN Prabowo-Sandi yang Memobilisasi Aksi 22 Mei

Prabowo di Pilpres 2014

Dikutip dari Kompas.com, Pilpres 2014 turut diikuti oleh Prabowo untuk mencalonkan diri sebagai presiden periode 2014-2019.

Saat itu, Prabowo menggandeng Hatta Rajasa untuk melawan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.

Namun, dari rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional, Prabowo-Hatta kalah dari Jokowi-Jusuf Kalla.

Pada Pilpres 2014, Prabowo-Hatta mendapat 46,85 persen dengan perolehan 62.262.844 suara.

Sementara lawannya, Jokowi-JK mendapat 53,15 persen dengan perolehan 132.896.438 suara.

(TribunWow.com/Atri)

WOW TODAY:

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved