Pilpres 2019
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Alasan Gugatan Prabowo pada Pilpres 2014 Ditolak MK
Refly Harun membeberkan alasan gugatan pasangan capres-cawapres pada pilpres 2014, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, ditolak oleh MK.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Astini Mega Sari
"Tidak bisa kita membawa persoalan itu hanya berdasarkan asumsi," Jelas Refly.
"Asumsi-asumsi yang walau kelihatan yang logis dan rasional, tetapi tetap membutuhkan hukum pembuktian begitu," tandasnya.
Simak videonya dari menit 2.37:
• Andre Rosiade Bantah BPN Prabowo-Sandi yang Memobilisasi Aksi 22 Mei
Prabowo di Pilpres 2014
Dikutip dari Kompas.com, Pilpres 2014 turut diikuti oleh Prabowo untuk mencalonkan diri sebagai presiden periode 2014-2019.
Saat itu, Prabowo menggandeng Hatta Rajasa untuk melawan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.
Namun, dari rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional, Prabowo-Hatta kalah dari Jokowi-Jusuf Kalla.
Pada Pilpres 2014, Prabowo-Hatta mendapat 46,85 persen dengan perolehan 62.262.844 suara.
Sementara lawannya, Jokowi-JK mendapat 53,15 persen dengan perolehan 132.896.438 suara.
(TribunWow.com/Atri)
WOW TODAY: