Cerita Selebriti
Tak Masalah Belum Bebas Sebelum Lebaran, Kriss Hatta: Saya Lebaran Sama Napi Aja, Ada yang Salah?
Kriss Hatta mengaku bahwa dirinya akan terbebas dari hukuman penjara yang diberikan kepadanya dalam waktu dekat.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Aktor serta pembawa acara, Kriss Hatta mengaku bahwa dirinya akan terbebas dari hukuman penjara yang diberikan kepadanya dalam waktu dekat.
Namun meski nantinya keinginannya itu tak dapat terwujud, Kriss mengaku bahwa dirinya akan tetap merasa ikhlas.
"Saya yakin saya bebas," tegas Kriss, ditemui pada saat keluar dari ruangan sidang, seperti dikutip dari Halo Selebriti yang tayang melalui kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Selasa (21/5/2019).
• Menikah dengan Kriss Hatta karena Tekanan, Hilda Vitria: Hilda Anak Manusia, Bukan Anak Kucing

Saat ditanya oleh awak media, Kriss yang saat itu sedang terlihat terburu-buru mengaku bahwa dirinya tak merasa khawatir jika nantinya harapannya untuk bebas belum dapat terwujud, dan ia harus merayakan hari raya idul fitri di dalam tahanan.
"Oh enggak ada, ini semua proses hukum."
"Kalau memang saya menjalani lebaran di dalam penjara, yaudah saya lebaran sama napi-napi aja, ada masalah? Enggak ada," pungkasnya.
• Sempat Mengaku Menikah di Persidangan, Hilda Vitria Klarifikasi: Ini Mengganggu Banget
Kriss Hatta yakin bebas
Kriss yakin bahwa nantinya ia akan dibebaskan dari hukuman yang disangkakan kepadanya.
Hal tersebut ia ungkapkan lantaran dari keterangan kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, yakni Madinah serta Yusuf.
Menurut dua saksi tersebut, buku nikah yang dimiliki oleh Kriss memang benar keluaran instansi negara, atau dalam artian bersifat resmi.
• Buku Nikah Hilda Vitria dan Kriss Hatta Terbukti Asli, Ini Tanggapan Billy Syahputra

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan dengan terdakwa Kriss tersebut, yakni Hilda, Rachmawati, Yusuf selaku kepala KUA yang baru menjabat serta Madinah, kepala KUA lama.
"Jadi tidak ada pemalsuan, sampai disini sudah jelas semakin terang benderang kasusnya kan 264 dan 266 soal pemalsuan dokumen. Tapi kan sudah dijelaskan sama pihak KUA bahwa itu buku milik KUA," ucap Kriss saat ditemui setelah persidangan, seperti dikutip dari Tribun Seleb, Selasa (21/5/2019).
Terdapat tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss dalam kasus ini, yaitu Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2.
Atas ketiga sangkaan tersebut, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: