Breaking News:

Pemilu 2019

Merasa Keberatan, Demokrat Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019

Partai Demokrat dipastikan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.

KompasTV
Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Imelda Sari 

TRIBUNWOW.COM - Partai Demokrat dipastikan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Partai Demokrat, Imelda Sari pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Imelda memastikan pihaknya akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Rekapitulasi Hasil Pileg KPU: 9 Parpol Lolos Parlemen, PDIP Unggul Disusul Gerindra dan Golkar

Setidaknya, kata dia, terdapat lima provinsi yang akan diajukan dalam sengketa hasil pemilihan legislatif di tingkat MK.

"Kami akan maju ke MK. Minimal lima provinsi kami akan gugat. Ada Papua, Jawa Tengah, Banten, dan dua lainnya," kata Imelda Sari di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Demokrat, lanjutnya, merasa keberatan dengan penghitungan di provinsi yang disebutkan tersebut.

Salah satu alasannya, dugaan berkurangnya suara partai berlambang bintang Mercy tersebut.

Terlebih, pihaknya juga tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat provinsi yang dimaksud.

Sehingga, hal itu dapat menjadi bahan untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami tidak tanda tangan di sana. Ini akan kami bawa ke MK. Kami sudah siapkan semua dokumennya. Kemungkinan bisa bertambah," jelas dia.

KPU Resmikan Hasil Pilpres Jokowi-Maruf Menang, Begini Respons BPN dan Koalisi Partai Kubu 02

9 partai politik lolos parlemen

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 9 partai politik lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Sementara, 7 partai politik lainnya mendapatkan suara kurang dari 4 persen sehingga tidak lolos masuk ke parlemen.

Rekapitulasi suara meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Hasil rekapitulasi ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved