Terkini Daerah
Kronologi Kasus Mutilasi di Pasar Besar Malang, Mulai dari Perkenalan hingga Pembunuhan Korban
Penyidik Polres Malang Kota menetapkan Sugeng Angga Santoso sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Pasar Besar Kota Malang.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Penyidik Polres Malang Kota menetapkan Sugeng Angga Santoso sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Pasar Besar Kota Malang.
Sesuai fakta terbaru, Sugeng diduga membunuh sebelum memutilasi korban.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan Sugeng pertam akali bertemu dengan korban pada 7 Mei 2019.
Saat itu korban minta uang kepada Sugeng. Tetapi, Sugeng tidak memiliki uang.
Setelah itu Sugeng memberi makan korban.
Korban pun lahap menyantap makanan yang diberikan Sugeng.
• Terungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi di Malang, Sugeng Bunuh Korban karena Tak Bisa Penuhi Nafsunya
Kemudian Sugeng mengajak korban ke parkiran Pasar Besar atau di lokasi penemuan mayat.
Lalu Sugeng mengajak korban untuk berhubungan intim.
Saat korban pingsan, Sugeng menulis tato di dua telapak kaki korban.
Sugeng menato tulisan ‘SUGENG’ di kaki kanan korban.
Sedangkan di kaki kiri korban, Sugeng menulis ‘WAHYU YANG KUTERIMA DARI GEREJA COMBORAN KETEMU TUHAN YESUS DAN KERABATNYA’.
“Tersangka menato telapak kaki korban menggunakan jarum sepatu. Saat itu korban dalam keadaan hidup.”
“Jadi berbeda dengan keterangan sebelumnya yang menyebutkan bahwa tersangka menato korban dalam keadaan meninggal dunia,” terang Asfuri kepada SURYAMALANG.COM, Senin (20/5/2019).
• Sebelum Mutilasi, Hal Tak Biasa Ini Dilakukan Sugeng Berhari-hari pada Jasad Korban di Pasar Besar
Setelah itu Sugeng meninggalkan korban yang masih dalam kondisi pingsan.
Sugeng kembali ke lokasi pada 8 Mei 2019 pada pukul 01.30 WIB dini hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/penemuan-mayat-wanita-termutilasi-di-pasar-besar-kota-malang-6.jpg)