Pilpres 2019
Sindir Kubu 02 soal Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Prosedur, Ruhut Sitompul: Terbuka Kan Semua Mata
Ruhut Sitompul menanggapi hasil sidang Bawaslu yang memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur Situng.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul menanggapi hasil sidang Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) yang memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng).
Diketahui putusan sidang ini merupakan hasil pelaporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube iNews Tv, Sabtu (18/5/2019), Ruhut dalam responsnya lantas menyindir kubu 02.
"Jadi kaitan dengan Bawaslu, Situng KPU, terbuka kan semua mata, mantapkan Bawaslu," ujar Ruhut.
Ruhut lalu menilai hal ini sebagai bukti mengenai tudingan Bawaslu dan KPU berpihak kepada kubu 01.
"Karena selama ini kan kalian bilang Bawaslu, KPU itu di bawah kami, nyatanya, lihat,"ungkapnya.
• Jika Prabowo Tolak Hasil Pilpres, Mahfud MD: Tak Mau Tanda Tangan, Ya Sudah Selesai Pemilu
Selain itu, Ruhut juga memberikan tanggapannya soal kubu 02 yang menolak mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu 2019, dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/5/2019).
Menurutnya, kubu 02 enggak mengajukan banding ke MK lantaran memiliki selisih yang suara yang besar dengan Prabowo.
"Memang semestinya dia (BPN Prabowo-Sandiaga) enggak usah bawa lagi ke MK karena selisih suaranya sangat jauh," ujar Ruhut saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).
"Ya mereka menyadarilah kan kalau dilihat sekarang dua digit, 11 persen. Dulu kita menangnya (selisih suara) 7 juta, sekarang dua kali lipat lebih. Kalau 10 persen saja dari dari jumlah pemilih 160 jutaan, sudah 16 juta," kata dia.
Ruhut lantas mengatakan jika kubu 02 tidak ke MK, maka tak ada masalah bagi kubunya.
"Nah jadi kalau tidak ke MK, terima kasih otomatis sah kami menjadi pemenang. Tidak ada masalah," kata Ruhut.
• Tunggu Hasil Penghitungan KPU, Caleg Artis Krisdayanti Ungkap Posisi di DPR RI yang Jadi Incarannya
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu mengumumkan sidang yang digelar Kamis (16/5/2019), dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.
Selain situng, KPU juga disebut melakukan pelanggaran pendaftaran terhadap lembaga yang melakukan hitung cepat.