Breaking News:

Pilpres 2019

TKN Jokowi-Ma'ruf: Jika Tak Ajukan Gugatan ke MK, Berarti Mereka Menerima Hasil Pilpres

"Itu artinya Pak Fadli sebagai pimpinan DPR sama saja dengan tidak mau mengikuti Undang-Undang yang dibuatnya sendiri," ujar Ace.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews/Wahyu Aji
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily. 

Saat itu Prabowo berpasangan dengan cawapres Hatta Rajasa.

Sesuai keputusan KPU, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh suara sebesar 53,15 persen mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan perolehan suara 46,85 persen.

Lantas kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan sengketa ke MK. Namun, kata Fadli, bukti-bukti kecurangan yang diajukan tidak dibuka saat persidangan.

"Tidak ada gunanya itu MK karena pada waktu itu maraton sidang-sidang, tapi buktinya pun tidak ada yang dibuka, bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai meterai," kata Fadli. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TKN Anggap Prabowo Terima Hasil Pilpres jika Tak Gugat ke MK

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved