Breaking News:

Pilpres 2019

Tanggapi Tudingan Prabowo-Sandi soal Kecurangan Pilpres, Mahfud MD Beberkan Ada Kesalahan di KPU

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan soal tudingan kecurangan oleh kubu pasangan calon (paslon) 02 Prabowo-Sandiaga.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
instagram @mohmahfudmd
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD 4 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan soal tudingan kecurangan oleh kubu pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Hal ini dikatakan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal banyaknya pihak yang menganggap bahwa penghitungan pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu curang.

Namun, Mahfud juga sempat mengecek kebenaran tersebut dengan datang langsung ke bagian IT dari KPU.

"Prof Mahfud masih banyak begitu pihak yang menganggap bahwa perhitungan pemilu di KPU itu curang, Prof Mahfud sendiri kemarin juga sempat mengecek ke IT KPU, apakah Prof Mahfud melihat adanya kecurangan begitu dalam penghitungan pemilu?" tanya pembawa acara.

Prabowo-Sandi dan BPN Tolak Hasil Pilpres, Mahfud MD Bicara soal Kemungkinan Kemenangan Paslon 02

Mahfud lalu menjawab yang ia temukan saat berada di KPU adalah kesalahan-kesalahan.

"Begini antara kecurangan, kekeliruan, dan kesalahan itu beda," ujar Mahfud MD.

"Yang di KPU itu ada kesalahan memang teknis tetapi itu silang ya."

"Saya punya datanya bahwa ada suara yang masuk ke Prabowo lebih banyak dari yang seharusnya, bahkan seharusnya 133 menjadi 833 itu ada. Ada juga yang masuk ke Jokowi gitu."

"Artinya itu tidak bersifat struktur, bersifat sporadis," tambah Mahfud MD.

Ia lalu mengatakan kesalahan yang ada di situng KPU nantinya bisa diperbaiki.

Soal Klaim 54 Persen Kubu Prabowo, Yunarto Wijaya: Semoga Ada Data Bombastis untuk Membuktikannya

Namun Mahfud MD bertanya soal kecurangan yang sering didengungkan oleh kubu Prabowo-Sandi agar dibawa ke Mahkamah Konstitusional (MK).

"Kesalahan seperti itu nanti bisa diperbaiki pada saat adu data, bukan situng," kata Mahfud MD.

"Permainannya itu bukan di situng komputer itu tapi pada saat adu data tanggal 22 itu."

"Nah itu soal kesalahan, kalau kecurangan yang dilakukan oleh aparat seperti selama ini dituduhkan misalnya ada ASN tidak netral, BUMN ikut main, polisi tidak netral misalnya, itu nanti tempatnya di Mahkamah Konstitusi."

"Sejauh bisa membuktikan bahwa itu terjadi dan itu signifikan misalnya ada kekalahan suara misalnya 8 juta gitu ya, lalu ditemukan kecurangan di sebuah desa yang jumlah pemilihnya 300, taruhlah diasumsikan itu curang semua, itu kalau dikurangkan ke 8 juta itu bisa nanti, jadi setiap kecurangan itu dilaporkan ke MK." papar Mahfud MD.

"Bisa dibuktikan nanti dikurangkan terhadap suara yang sudah ditetapkan oleh KPU, itu sudah biasa dan jangan dianggap MK tidak bisa."

Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Suara Pilpres oleh KPU, Ini Tanggapan Jokowi

Mahfud MD lalu bercerita pengalamannya menjadi MK yang pernah membatalkan keterpilihan Ketua DPR.

"Saya dulu Ketua MK pernah membatalkan keterpilihan Agung Laksono sebagai Ketua DPR waktu itu aktif sebagai ketua terpilih lalu diadukan ke MK ini ada kecurangan," tutur Mahfud MD.

"Di KPU-nya kita batalkan Agung Laksono dan 72 anggota DPR lainnya di seluruh Indonesia pada waktu itu, jadi jangan dikira di MK itu hanya main-main yang penting Anda bisa membuktikan itu bisa," ujarnya.

Lihat videonya menit ke 2.35:

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved