Breaking News:

Pemilu 2019

Ini Dampak bagi KPU setelah Diputuskan Melanggar Prosedur Input Situng oleh Bawaslu

Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) memutuskan putusan sidang bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar mengenai input Situng. Ini dampaknya bagi KPU.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). 

Diketahui putusan sidang ini merupakan hasil pelaporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap dua kasus.

Yakni dugaan pelanggaran situng dan dugaan pelanggaran hasil hitung cepat.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, BPN telah menerima putusan tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/5/2019).

"Pada hari ini BPN Prabowo-Sandi telah selesai menerima putusan," kata Dasco saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019). ((KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))

Disebutkannya pada waktu 3 hari, KPU harus memperbaiki prosedur penginputan data dalam Situng.

"Dalam tiga hari itu harus diperbaiki oleh KPU," ujarnya.

Dasco juga mengatakan putusan ini menjadi penting untuk BPN dalam mengambil langkah selanjutnya menyikapi suara Pilpres 2019.

"Keputusan Bawaslu ini sangat penting bagi BPN untuk ambil langkah selanjutnya menyikapi suara," katanya.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY:

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved