Breaking News:

KPop

Surat Perintah Penahanan Seungri Ditolak Pengadilan, Ini Alasannya

Pengadilan Tinggi Seoul menolak mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Seungri.

Editor: Astini Mega Sari
Soompi/Xportsnews
Member boyband BiGBANG, Seungri, memberi keterangan pers setelah menjalani pemeriksaan di kantor polisi Seoul, Korea Selatan, Kamis (28/2/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Pengadilan Tinggi Seoul menolak mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Seungri.

Pengadilan Tinggi Seoul menetapkan sekitar pukul 22.00 waktu Korea Selatan, bahwa tidak sah untuk mengeluarkan surat perintah penahanan tersebut.

Sebab, pengadilan menganggap bukti penggelapan dana yang diduga dilakukan Seungri tidak meyakinkan.

Beberapa kasus yang dituduhkan kepada Seungri, yakni dugaan menyediakan layanan prostitusi bagi investor asing, menggunakan prostitusi untuk pribadi, menggelapkan uang dari Burning Sun, dan melanggar Undang Undang Sanitasi Makanan.

Gara-gara Kasus Seungri, iKON Ditolak Manggung di Sebuah Universitas

Hakim Shin Jong Yeol menjelaskan bahwa sulit untuk mengakui perlunya penangkapan Seungri dan Yoo In Suk setelah memeriksa dakwaan, beratnya keterlibatan mereka, dan bukti yang dikumpulkan.

Mereka memutuskan bahwa ada ruang untuk sengketa tentang tuduhan penggelapan.

Karena itu, mereka menolak permintaan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Sebelumnya, Seungri menghadiri sidang tentang surat perintah penangkapannya pada pukul 10.30 wakti Korea Selatan pagi tadi.

Setelah 3 Jam Diperiksa, Seungri Keluar dari Pengadilan Tinggi Seoul dengan Tangan Diborgol

Saat memasuki kantor kejaksaan, Seungri tidak menanggapi pertanyaan wartawan.

Dia juga tidak berhenti untuk membiarkan fotonya diambil, alih-alih memilih langsung memasuki gedung.

Setelah tiga jam berlalu, Seungri terlihat meninggalkan pengadilan dengan tangan diborgol dan lengannya diikat dengan tali.

Pada 8 Mei 2019 lalu, polisi secara resmi mengajukan permohonan agar pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Seungri. (Andi Muttya Keteng Pangerang)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengadilan Tolak Keluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Seungri

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved