Kpop
Gara-gara Kasus Seungri, iKON Ditolak Manggung di Sebuah Universitas
Boyband iKON mendapat penolakan manggung di satu Universitas di Korea Selatan, karena berada di bawah naungan agensi yang sama dengan Seungri.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Boyband iKON belum lama ini ditolak manggung di sebuah Myongji University, pada acara ferstival kampus.
Penolakan itu terjadi karena iKON berada di bawah naungan YG Entertainment, sebuah agensi yang sama dengan mantan personel BIGBANG Seungri.
• Setelah 3 Jam Diperiksa, Seungri Keluar dari Pengadilan Tinggi Seoul dengan Tangan Diborgol
Dikutip dari Allkpop, para mahasiswa berpendapat, jika kehadiran iKON dapat dikira menunjukkan dukungan secara tidak langsung pada kejahatan kasus Seungri, Rabu (15/5/2019).
Sebuah pernyataan protes muncul dari kalangan mahasiswa, atas acara festival kampus yang berencana mengundang iKON.

"Mereka terlibat dengan Burning Sun. Yang Hyun Suk sedang menjalani penyelidikan untuk menghindari pajak. Dewan mahasiswa harus merenungkan bagaimana mereka mengadakan festival tanpa memeriksa terlebih dahulu," pernyataan protes dari mahasiswa.
Atas munculnya keluhan tersebut, pihak dewan mahasiswa mengucapkan permintaan maaf secara resmi.
Mereka mengaku kurang berhati-hati, dan tidak memiliki maksud untuk mendukung kejahatan yang dilakukan Seungri serta agensi YG Entertainment.
• Lirik dan Terjemahan Lagu Lo Siento - Super Junior, Hafalkan sebelum Datang ke Konser Super Show 7
Seungri Batal Ditahan
Kasus Seungri hingga kini masih dalam tahap penyelidikan, namun untuk penahanan Seungri pihak pengadilan menolak.
Dikutip dari Koreaboo, pihak pengadilan menolak mengeluarkan surat penahanan terhadapt Seungri, atas kasus-kasus yang dituduhkan padanya, Rabu (15/5/2019).
Pihak pengadilan menetapkan, bahwa tidak sah untuk mengeluarkan surat penahanan.
Pengadilan menganggap bukti dari kasus penggelapan dana tersebut tidak meyakinkan, sehingga Seungri tidak bisa ditahan.

• Foto-foto 2 Member Boyband Asal Korea Selatan NCT Dream Rela Jadi Pemulung di Bantargebang
Kasus yang dituduhkan pada Seungri yaitu penggelapan dana dari Burning Sun, memberikan layanan prostitusi bagi para investor, menggunakna prostitusi untuk pribadi, dan melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan.
Lemahnya bukti, membuat Hakim Shin Jong Yeol tidak bisa menahan Sungri, dan mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY